MK Imbau Menag Tindaklanjuti Putusan Soal Anak Luar Nikah
NU Online · Selasa, 28 Februari 2012 | 07:44 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengimbau agar menteri agama dan menteri dalam negeri segera menindaklanjuti putusan MK terkait dengan putusan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Saya megimbau Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri segera mengatur masalah-masalah teknis administrasi agar UU dapat segera diimplementasikan," kata Mahfud, Senin (27/2).
<>Menyangkut soal kewarganegaraan dan kependudukan, menurut Mahfud, harus ditangani oleh Mendagri, sementara mengenai hak-hak keperdataan harus ditangani oleh Menag. Selama ini, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 2 dan pasal 43 Ayat 1 dinyatakan bahwa anak yang lahir dari luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata kepada ibu dan keluarga ibu.
Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan melanggar konstitusi.
Mahfud menambahkan, jika ada pihak-pihak yang khawatir putusan ini dapat menjadi pembenaran bagi perzinahan, maka mereka tidak perlu khawatir.
"Intinya, putusan ini untuk membantah seseorang bisa melakukan hubungan gelap dengan mudah, karena siapa pun yang berzina tidak bisa lari dari tanggung jawab karena akan dikejar hukum sesuai konstitusi dan UU kewarganegaraan terbaru," katanya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pelanggaran atas UU Perkawinan yang baru tersebut dapat digugat secara perdata ke pengadilan agama.
Redaktur : Syaifullah Amin
Sumber : Antara
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
3
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua