Mensos Apresiasi Usul Gelar Pahlawan Bagi Gus Dur
NU Online · Kamis, 31 Desember 2009 | 16:07 WIB
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menyambut baik aspirasi masyarakat untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Saya merespon positif aspirasi masyarakat untuk menetapkan Gus Dur sebagai pahlawan nasional," kata Salim dalam pernyataan persnya di Jakarta, Kamis.
<>
Ia menjelaskan, menurut prosedur pemberian gelar pahlawan nasional dilakukan berdasarkan usul masyarakat atau lembaga yang disertai dengan daftar riwayat hidup dan riwayat perjuangan calon pahlawan nasional.
Masyarakat/lembaga pengusul harus mengajukan draf usulan calon pahlawan nasional dan kelengkapan administrasinya kepada bupati/walikota setempat yang kemudian akan menyampaikannya kepada gubernur melalui instansi sosial di provinsi setempat.
Instansi sosial provinsi selanjutnya menyerahkan draf usul calon pahlawan nasional beserta kelengkapannya kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) yang kemudian akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap usulan tersebut.
Bila menurut pertimbangan BPPD usulan calon pahlawan nasional itu dinilai memenuhi kriteria maka usulan itu akan diajukan gubernur kepada Menteri Sosial selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
Selanjutnya Menteri Sosial yang dalam hal ini adalah Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan akan mengadakan penelitian administrasi serta penelitian dan pengkajian terhadap usulan itu.
"Hasilnya akan disampaikan Menteri Sosial kepada presiden. Presiden menetapkan gelar pahlawan nasional berdasarkan pertimbangan itu," kata Salim. (mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
3
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
6
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
Terkini
Lihat Semua