Warta

Menag: Ahmadiyah Juga Ditolak di Malaysia dan Pakistan

NU Online  ·  Kamis, 12 Juni 2008 | 09:09 WIB

Jakarta, NU Online
Penolakan ajaran Ahmadiyah bukan hanya datang dari umat Muslim Indonesia, namun juga dari sejumlah negara Muslim dan bahkan organisasi muslim sedunia atau Rabithah Alam Islami.

"Penolakan juga datang dari berbagai kelompok Islam Indonesia maupun negara Islam seperti di Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Kerajaan Arab Saudi dan organisasi Islam Internasional Rabithah Alam Islami," kata Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).<>

Ahmadiyah didirikan di Kota Qodian, India, oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 23 Maret 1889. Dalam perkembangannya Ahmadiyah terbagi menjadi dua aliran yaitu Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qodian.

Ahmadiyah Qodian berkeyakinan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Aliran inilah yang ditolak oleh sebagian besar umat Muslim. Sementara Ahmadiyah Lahore berpendapat Mirza Ghulam hanya sebagai pembaharu.

Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada 1925 dalam bentuk organisasi. Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Lahore dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Qodian.

Menag menjelaskan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai organisasi telah terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman RI nomor JA.5/23/13 tangggal 13 Maret 1953 yang dimuat dalam Berita Negara nomor 26 tanggal 31 Maret 1953. JAI telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Depdagri dengan nomor 75/D.I/VI-2003 tanggal 5 Juni 2003.

Namun dalam perkembangannya, JAI di Indonesia mendapat penolakan dari umat Islam. Maka pada 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah Qodian adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. "Hal yang sama disampaikan oleh PBNU, Muhammadiyah dan beberapa organisasi Islam lainnya," kata Menag.

Dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, Depag bersama Jaksa Agung, Mendagri, dan Mabes Polri serta beberapa tokoh agama mengupayakan dialog dengan pengurus Jemaat Ahmadiyah. Namun, dari hasil pantauan, hasil dialog tidak dilaksanakan Pengurus Besar JAI.

Hal ini yang menyebabkan rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada 16 April 2008 merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengeluarkan SKB agar warga JAI diberi perintah dan diberi peringatan keras untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. (nif/nam)