Warta

Mayoritas Anggota Majelis Umum PBB Dukung Resolusi Tembok Israel

NU Online  ·  Rabu, 21 Juli 2004 | 06:42 WIB

Jakarta, NU Online
Pemungutan suara dalam sidang darurat Majelis Umum PBB di New York, Selasa (Rabu pagi WIB), berakhir dengan sebagian besar negara anggota mendukung resolusi yang mengharuskan Israel  mematuhi keputusan Pengadilan Internasional bahwa pembangunan tembok pengaman di Tepi Barat, Palestina, adalah ilegal.

Sebanyak 150 negara mendukung pengesahan rancangan resolusi yang diajukan negara-negara Arab tersebut, enam negara menolak, sedangkan 10 lainnya abstain.

<>

Indonesia, seperti yang dikemukakan Dubes RI untuk PBB Rezlan Ishar Jenie, termasuk negara yang mendukung resolusi tersebut, seperti halnya negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam dan Gerakan Non Blok.

Pemungutan suara tersebut sempat tertunda satu hari dan kelompok negara-negara Arab yang dikoordinir Yordania memanfaatkannya untuk melobi negara Uni Eropa yang semula diperkirakan abstain namun akhirnya mendukung.

Seperti diperkirakan sebelumnya, Amerika Serikat dan Israel menentang adanya resolusi tersebut dan menilai bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan upaya menciptakan perdamaian di Timur Tengah.

Pengadilan Internasional yang bermarkas di Den Haag pada 9 Juli lalu mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa pembangunan tembok pengaman oleh Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.     

Pengadilan Internasional juga menegaskan bahwa pembangunan tembok itu harus segera dihentikan dan Israel harus melakukan perbaikan atas kerusakan fisik yang terjadi.

Keputusan tersebut merupakan jawaban dari permintaan Majelis Umum PBB pada Desember tahun lalu yang ingin mengakhiri situasi yang tidak legal akibat pembangunan tembok tersebut.

Resolusi Majelis Umum yang ditentukan melalui voting tersebut juga meminta Sekjen PBB mendata semua kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan tembok pengaman oleh Israel.

Majelis Umum kemudian meminta pemerintah Israel dan Palestina segera mengiplementasikan kewajiban mereka di bawah rancangan perdamaian (Road Map) yang disponsori Rusia, AS, PBB dan Uni Eropa.(mkf/an)