Maarif NU Nilai Keputusan MK Hanya Untungkan PNS
NU Online · Selasa, 26 Februari 2008 | 11:14 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua LP Maarif NU Dr. M. Thoyyib menilai keputusan MK yang mengabulkan judicial review UU Sisdiknas pasal 49 (1) sehingga gaji guru masuk komponen anggaran pendidikan yang 20 persen hanya menguntungkan PNS.
“Ini hanya menguntungkan mereka yang sudah jadi PNS tetapi kurang memperhatikan guru swasta yang nasibnya sampai sekarang belum jelas,” katanya kepada NU Online, Selasa (26/2).
<>Logikanya jelas, guru yang sudah menjadi PNS menjadi tanggungan negara sementara sekolah swasta seperti yang dikelola oleh Maarif NU harus menanggung sendiri biaya gaji para gurunya.
Sejauh ini, Maarif NU lebih banyak mengandalkan pembiayaan secara mandiri karena kebanyakan guru yang mengajar adalah guru swasta. Keputusan ini juga tetap berpengaruh terkait dengan block grand yang diperoleh sekolah-sekolah swasta.
“Kami akan mengkaji lebih dalam pengaruh dari keputusan MK ini terhadap dunia pendidikan dan Maarif NU,” tambahnya.
Thoyyib yang juga Dosen di UIN Syarif Hidayatullah ini menduga ada kepentingan politis dibalik keputusan ini. “Ini terkait dengan kepentingan politik tahun 2009 agar pemerintah sudah dianggap memenuhi UU,” ungkapnya. (mkf)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua