Jakarta, NU.Online
Majelis hakim MA kasus korupsi Akbar Tandjung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Kamis (12/2). Majelis hakim yang diketuai Paulus Effendy Lolutung menilai Akbar Tandjung hanya melakukan intruksi dari Presidan Habibie. Atas dasar tersebut terdakwa Akbar Tandjung dibebaskan dari dakwaan primer.
Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian di Gedung MA,Mahkamah Agung berpendapat Akbar Tanjung atau terdakwa 1 tidak dapat dapat dipidana atas perbuatannya menerima dana non bujeter Bulog Rp40 miliar dan diserahkan ke Danang Sukandar (terdakwa II) untuk penyaluran beras miskin, karena perbuatan itu dilakukan untuk pelaksanaan perintah jabatan.
<>Lebih lanjut dikatakan perintah Presiden kepada Mensesneg terjadi atas hubungan kerja, bahkan perintah itu tidak harus dengan tertulis, bisa juga scara lisan. Pengertian perintah jabatan itu, menurut MA, juga termasuk Inpres. Karenanya, dalam pertimbangannya MA mengatakan Akbar Tanjung harus dibebaskan. Selain itu, MA juga memerintahkan agar nama Akbar Tanjung direhabilitasi. (cih)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua