Undang-Undang Dasar 1945 telah diamandemen selama 4 kali. Namun sejauh ini, belum banyak masyarakat yang memahami apa saja pasal yang dirubah, mengapa dirubah dan bagaimana bentuk perubahan dasar aturan bernegara di Indonesia ini.
Pentingnya pemahaman UUD hasil amandemen ini disadari oleh pengurus Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI) NU dengan mengadakan sosialisasi kepada para takmir masjid yang menjadi binaannya di wilayah Jakarta dan sekitarnya di gedung PBNU, Rabu (6/8).<>
Samsul Huda, pengurus LTMI menjelaskan khotib merupakan corong NU yang langsung bersinggungan dengan masyarakat, karena itu pemahaman mereka akan kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting. Karena itu, perubahan ini harus direspon dengan cepat oleh masyarakat.
dalam sambutannya Ketua LTMI Syarifuddin Muhammad menyatakan siap membantu MPR untuk melakukan sosialisasi UUD hasil amandemen ini melalui jaringan masjid yang dimilikinya di seluruh Indonesia.
Dalam paparannya, Prof Dr Cecep Syarifuddin menjelaskan, amandemen UUD 1945 merupakan tuntutan yang disuarakan oleh gerakan reformasi tahun 1998. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 dianggap sesuatu yang sangat sakral dan tidak boleh dirubah sedikitpun, padahal UUD ini hanya dibuat beberapa hari sebelum proklamasi sehingga banyak hal penting yang belum dicantumkan.
”Banyak pasal yang dibuat terlalu luwes sehingga bisa menimbulkan multitafsir. Pasal pembelaan negara juga belum cukup didukung oleh konstitusi,” katanya.
Beberapa aspek penting yang diperkuat dalam amandemen diantaranya adalah penegakan hukum, demokrasi dan HAM, kebebasan pers, dan otonomi daerah. Tak semuanya berdampak positif, otonomi yang memberi kekuasaan yang besar kepada kepala daerah banyak disalahgunakan oleh bupati dan walikotanya.
Cecep yang juga mantan ketua PBNU ini menegaskan amandemen ini tidak merubah pembukaan UUD 1945 karena hal ini merupakan ruh dan acuan keseluruhan yang ada di dalamnya.
”Amandemen tidak boleh merubah pembukaan UUD 1945 yang dimaknai sebagai akte kelahiran, ruh dari keseluruhan konstitusi UUD yang merupakan acuan keseluruhan didalamnya,” terangnya.
Ia menegaskan, satu hal penting yang tercantum dalam pembukaan adalah adanya pengakuan bahwa kemerdekaan ini merupakan ”berkat dan rahmat Allah” yang menunjukkan peran tuhan dalam proses kemerdekaan ini. ” Pembukaan ini merupakan perpaduan nilai kebangsaan, keagamaan yang berdasar pada kemanusiaan,” tandasnya.
Hal lain yang tetap dipertahankan dalam amandemen adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sistem pemerintahan presidensial. ”Tetap mempertahankan NKRI bagi NU merupakan bentuk final. Kita berterima kasih kepada para ulama yang telah mencanangkan pentingnya NKRI dalam muktamar NU di Situbondo tahun 1984,” ujarnya. (mkf)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
4
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
5
Innalillahi, A'wan Syuriyah PWNU Jabar KH Awan Sanusi Wafat
6
RMINU Jakarta Komitmen Bentuk Kader Antitawuran dengan Penguatan Karakter
Terkini
Lihat Semua