Warta

Lily Wahid Tak Takut Dipecat, Sebut Tiga Dosa Besar Boediono

NU Online  Ā·  Ahad, 25 April 2010 | 13:35 WIB

Jombang, NU Online
Langkah kuda yang dilakukan oleh Lily Chadijah Wahid terkait skandal Bank Century tergolong berani. Betapa tidak, adik kandung almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini nekad memberikan dukungan tanda tangan hak menyampaikan pendapat DPR RI. Padahal, langkah itu bertentangan dengan kebijakan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).

"Langkah yang saya lakukan memang bertentangan dengan kebijakan partai. Bagi saya, yang lebih penting adalah kesetiaan terhadap bangsa dan negara serta rakyat. Sebab, kenyataannya skandal Bank Century telah merugikan negara sekaligus menyengsarakan rakyat. Yang pasti, kebenaran harus diungkap,ā€ kata anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini, Ahad (25/4).<>

Bagaimana jika sikapnya itu berbuah pemecatan? Lily mengaku tidak takut jika harus dipecat dari partai. Karena, menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari perjuangan. Bahkan jika terjadi pemecatan, perempuan berkaca mata ini mengancam akan melayangkan gugatan hukum.

"Jika saya dipecat dari PKB serta anggota DPR RI, maka saya akan gugat balik. Karena yang saya lakukan ini membela rakyat serta bentuk kesetiaan terhadap bangsa dan negara," tegas Lily saat bersilaturahmi di kediaman adiknya KH Salahuddin Wahid, pimpinan Pondok Tebuireng, Jombang seperti dilansir beritajatim.com.

Tiga Dosa Besar Boediono
Ā Ā Ā  Ā 
Lily Chadijah Wahid, menyebut ada 3 dosa besar yang telah dilakukan Wapres Boediono terkait keuangan negara.

Tiga dosa besar Boediono itu adalah; pertama kasus BLBI, kedua release and discharge bail out era Presiden Megawati, dan yang terakhir adalah kasus bail out Bank Century. Akibat kesalahan tersebut kerugian negara mencapai ribuan triliun.

"Untuk itu, saya tetap bersikukuh terhadap pengusutan Bank Century. Bahkan saya sudah menandatangani pengusulan hak menyatakan pendapat DPR RI terhadap kasus tersebut," kata Lily.

Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, dia akan memegang komitmen untuk terus mengupayakan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century. "Penyampaian pendapat itu konsekuensi langsung atas opsi C yang saya ambil," tegasnya lagi.

Lebih lanjut Lily menandaskan, Boediono dan Sri Mulyani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mencontohkan, Boediono pada saat menjadi pejabat tinggi negara beberapa kali merugikan keuangan negara. Dalam kasus BLBI, kata Lily, negara dirugikan lebih dari Rp 700 triliun. Selanjutnya, pada era kepemimpinan Presiden Megawati, kala jadi menteri keuangan, Boediono bertanggung jawab terhadap release and discharge, dan yang terakhir kasus Bank Century yang mempergunakan dana negara Rp 6,7 triliun.

"Semua itu adalah dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan Boediono," tandas cucu pendiri NU Hadratussyekh Hasyim Asyari ini. (mad)