Warta

Libatkan Pejabat Kemenag, Kewenangan KPHI Tak Jelas

NU Online  ·  Ahad, 16 Januari 2011 | 05:20 WIB

Jakarta, NU Online
Komposisi calon anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang didalamnya terdapat beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag akan menimbulkan bias dalam pertanggungjawabannya.

"Bukan hanya tidak independen nanti nggak jelas lagi. Mereka itu regulasi, operator, sekaligus pengawasnya," kata anggota komisi VIII DPR RI Saifuddin Donodjojo di Jakarta, Sabtu (15/1).<>

Keberadaan KPHI kedepan, menurut Saifuddin, diharapkan bisa betul-betul membantu tugas DPR dalam mempunyai fungsi pengawasan penyelenggaraan haji sehingga berjalan lebih baik.

"Pengawasan mungkin lebih  kepada teknis, sehingga penyelenggara haji ini lebih transparan dan lebih menguntungkan jamaah. Intinya begitu, jangan jamaah seperti sekarang itu yang akan kita garap," ujarnya.

Mengenai proses seleksi calon KPHI sendiri, Saifuddin mengkritisi agar dalam revisi UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ada perbaikan sehingga bisa lebih melibatkan DPR.

"Untuk sekali ini mungkin menjadi kewenangan di Kementrian Agama, tetapi harus kita perbaiki bahwa yang menseleksi itu harus komisi VIII. Kita punya bahan 18 nanti kita seleksi lazim komisi-komisi lain kan seperti itu," pungkas anggota DPR RI dapil DKI Jakarta I itu. (ful)