Ketua Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LAZIZ) Nahdlatul Ulama Prof DR fathurrahman Rauf berharap revisi Undang Undang 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang menjadi agenda Prolegnas atau Program Legislasi Nasional Tahun 2010 ini dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau mau direvisi jangan tanggung-tanggung, jangan setengah hati. Revisi harus total, jika tidak ya tidak usah diadakan revisi. Saya mengusulkan UU ini diganti saja dengan UU Zakat, jadi kesannya tidak sebatas pengelolaan,” katanya dihubungi NU Online di Jakarta, Selasa (19/1).<>
Ia mengusulkan, UU Zakat minimal harus memuat tiga unsur yakni amil atau panitia zakat, muzakki atau para wajib zakat, dan pengelolaanya. “Termasuk sanksi yang dikenakan bagi para muzakki yang tidak mau membayar zakat,” tambahnya.
Sementara ini usulan draft revisi yang diusulkan pemerintah antara lain, pemerintah menginginkan adanya lembaga amil zakat tunggal. Lembaga amil zakat hanya diperbolehkan memungut namun tidak boleh mengelola, dan dana zakat yang dikumpulkan diserahkan semua kepada pemerintah melalui lembaga yang dibentuk pemerintah.
“Kalau tidak diberi hak mengelola, pasti semua lembaga amil zakat tidak akan setuju,” kata Fathurrahman.
Menurutnya, jika pemerintah serius menangani zakat maka mekanisme zakat bisa merujuk pada pengelolaan pajak. Perlu kantor bidang pajak yang berada di bawah naungan Departemen Agama, atau langsung di bawah Departemen Keuangan. (nam)
Terpopuler
1
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
2
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
3
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
4
Negara G7 Dukung Israel, Dubes Iran Tegaskan Hindari Perluasan Wilayah Konflik
5
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
6
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
Terkini
Lihat Semua