Larangan Gunakan Nama 'Allah' Bagi Kristiani Dicabut
NU Online · Sabtu, 25 April 2009 | 06:35 WIB
Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Kepala Keuskupan Kuala Lumpur Datuk Murphy Nicholas Xavier Pakiam, Jumat (24/4), menyusul keputusan pengadilan yang membatalkan kebijakan pelarangan penggunaan kata ’Allah’ dalam surat kabar mingguan milik komunitas Katolik di negeri jiran tersebut, The Herald Catholic Weekly.
Pihak pengadilan juga memberikan jaminan bagi Uskup Datuk Murphy untuk mengajukan sembilan pernyataan sikap, termasuk diantaranya pernyataan bahwa kebijakan Menteri Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia yang melarang penggunaan bersyarat terhadap nama 'Allah' bagi publikasi kaum kristiani adalah ilegal dan bertentangan dengan Undang Undang Pers dan Publikasi 1984.<>
Pengacara Datuk Murphy, S Selvarajah, kepada para wartawan mengatakan Hakim Lau Bee Lan telah memberikan jaminan kebebasan kepada kliennya sesuai dengan peraturan Pengadilan Tinggi nomor 53.
Sementara itu pemerintah Malaysia melalui pengacara negara, Suzana Atan, hingga kini belum mengajukan keberatannya atas keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia ini. Pada tanggal 28 Mei mendatang, Hakim Lau dijadwalkan mendengarkan permohonan gugatan dari pihak Datuk Murphy atas keputusan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah membatalkan surat keputusan izin bersyarat bagi umat kristiani untuk menggunakan nama 'Allah' sebagai penggambaran Tuhan dalam publikasinya pada 16 Februari lalu. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, maka pihak penerbit The Herald Catholic Weekly tidak boleh menggunakan kata ‘Allah’ dalam sejumlah tulisannya selama periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2009. (bernama/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
3
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
Terkini
Lihat Semua