Ragus Rumbang, Kepala sekolah SMPN 4 Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, yang sempat melarang siswinya mengenakan jilbab akhirnya dipecat meskipun sudah meminta maaf.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memecat Ragus Rumbang, Senin (26/7), dan selanjutnya jabatan kepala sekolah diserahkan kepada Plt Romundang Simanjuntak.<>
Serah terima jabatan dilaksanakan secara tertutup di ruang Kepala Dinas Pendidikan Fredrik Timbung. "Ini dilakukan agar aktivitas belajar-mengajar di SMPN 4 bisa berjalan seperti biasa," ujar Fredrik Timbung seperti dilansir Banjarmasin Post.
Untuk sementara, Ragus ditempatkan sebagai guru biasa di SMPN 2 Selat, sedangkan Romundang Simanjuntak sebelumnya guru biasa di SMPN 4 Selat.
"Secara administratif, yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sebelumnya memang akan dipromosikan sebagai kepala sekolah, tetapi bukan di SMPN 4," kata Fredrik. (mad)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua