KUA Harus Berfungsi Pula Sebagai Penyuluh Perhajian
NU Online · Rabu, 25 Agustus 2004 | 02:02 WIB
Jakarta-, NU Online
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Taufiq Kamil, mengingatkan kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai aparat Departemen Agama yang posisinya di lini terdepan untuk memiliki kemampuan yang maksimal dalam menyukseskan pelaksanaan program perhajian.
Kemampuan petugas KUA ke depan, tak hanya terpaku pada tugas-tugas pencatatan pernikahan saja, tapi harus dikembangkan ke arah pelaksanaan program Dep.Agama lainnya, antara lain dapat pula berfungsi sebagai penyuluh perhajian bagi masyarakat.
<>Demikian dikemukakan Taufiq Kamil dalam pengarahannya tertulisnya yang dibacakan Direktur Pembinaan Haji, Abdul Chair, pada acara Orientasi Penyuluhan dan Informasi Haji tingkat KUA Kecamatan se-Provinsi Jawa Barat, selasa (24/8) di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Dirjen, para Kepala KUA harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam masalah perhajian seperti tentang peraturan perundang-undangan, berbagai kebijakan dan pola penyelenggaraan haji baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi dengan mengklarafikasi permasalahannya sesuai dengan tuntutan persoalan yang berkembang. "Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan konsep teoritik dan metodologi penyuluhan," kata Taufiq Kamil.
Selain itu,lanjutnya, para kepala KUA perlu memiliki kemampuan untuk memberikan penyuluhan secara jelas, tepat dan benar sesuai materi dan persoalan yang dinamis kepada masyarakat luas dan calon jamaah haji, baik secara individu maupun kelompok agar proses penyebarluasan masalah perhajian dapat berlangsung lancar dengan menguasai teknik mengidentifikasi persoalan dan cara menjelaskannya.
"Kepala KUA juga harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi, baik dalam bentuk interaksi dengan sesama Kepala KUA terutama dengan masyarakat luas dan calon jamaah haji," tambah Taufiq
Dikatakan, diadakannya kegiatan orientasi penyuluhan dan informasi haji merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena kegiatan ini merupakan momentum yang tepat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyuluhan dan informasi haji dengan memberdayakan para Kepala KUA yang diharapkan mampu menyampaikan informasi dan menjelaskan berbagai kebijakan Pemerintah tentang perhajian dengan segala permasalahannya kepada masyarakat luas, khususnya calon jamaah haji seiring dengan menggemanya kritikan dan opini dari berbagai pihak terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Taufiq Kamil menjelaskan, pemberdayaan KUA dalam proses penyuluhan dan pembinaan haji merupakan salah satu rekomendasi dari Keputusan Rakernas dan Rencana Kebijakan Penyelenggaraan Haji Tahun 2005. Hal ini menjadia kebutuhan yang mendasar pada dekade akhir-akhir ini, walaupun pada hakikatnya sesuai dengan UU nomor 22 tahun 1946 dan UU nomor 1 tahun 1974 dengan tugas pokoknya dalam lingkup bidang urusan agama Islam, yang mengemban misi pelayanan kepada masyarakat (khadimul ummah) akan menjadi bertambah dengan mengemban misi pelayanan perhajian kepada para calon jamaah haji yang telah menjadi tekad dan paradigma baru.
Terobosan yang menjadi menjadi tantangan bagi para Kepala KUA, lanjut Taufiq, dengan penambahan tugas dan misi di bidang perhajian, maka peningkatan kualitas KUA dalam penguasaan dan pemahaman terhadap perhajian menjadi tuntutan mendasar. Oleh karena itu, penyelenggaraan orientasi ini menjadi sangat penting dan merupakan forum yang tepat sebagai ajang pembekalan para KUA Kecamatan dalam rangka optimalisasi jangkauan dan informasi haji pada lapisan masyarakat luas, khususnya calon jamaah haji yang umumnya berada di pedesaan.
Menyinggung mengenai bimbingan dan penyuluhan jamaah, Taufiq mengatakan bahwa bimbingan jamaah harus mengacu kepada proses menuju kemandirian jamaah dalam menjalankan ibadah dan perjalanan ke Arab Saudi. Hal ini sangat penting mengingat sebagian besar jamaah haji Indonesia berasal dari pedesaan, pendidikan rendah dan pemahaman keagamaannya rata-rata tidak mendalam.
Upaya tersebut, menurut Taufiq, harus diupayakan sepenuhnya oleh pemerintah. Tetapi kenyataannya banyak mengalami kendala terutama factor biaya dan mungkin juga faktor SDM. "Untuk itu, pelaksanaan bimbingan dapat diserahkan kepada swasta dan ormas Islam dengan ketentuan tidak memberatkan jamaah dan para pembimbingnya telah memperoleh sertifikat dari Departemen Agama," kata Taufiq.
Acara orientasi tersebut diikuti oleh 147 peserta yang terdiri dari para Kepala Kua, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh d
Terpopuler
1
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
2
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
5
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
6
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
Terkini
Lihat Semua