Warta

KPU Rilis Aturan Kampanye

NU Online  ·  Jumat, 2 Januari 2004 | 12:32 WIB

Jakarta, NU.Online
Komisi Pemilihan Umum hari ini (jum'at/2/1) mengeluarkan draf aturan kampanye pemilihan umum untuk anggota DPR, DPRD dan DPD, yang berisi ketentuan umum, pedoman dan jadual pelaksanaan kampanye, pelanggaran dan pengenaan sanksi dan ketentuan lain serta penutup serta memuat 56 pasal.  "Draf ini hanya menyangkut pemilihan anggota legislatif," kata Hamid Awaluddin, anggota KPU, dalam siaran persnya bersama ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.

Draf yang bernomor 701 Surat Keputusan KPU tahun 2003 ini telah ditetapkan sejak tanggal 29 September 2003. Nazaruddin dalam siaran pers menegaskan definisi dari kampanye. Pasalnya, selama ini orang sering menyebut kampanye dini, terselubung dan istilah yang mirip. Dalam kesempatan itu Nazruddin Syamsuddin mengatakan yang dimaksud masa kampanye adalah yang dilakukan pada masa kampanye yaitu tangal 11 Maret 2004 - 1 April 2004. Kampanye yang dimaksudkan adalah kampanye untuk meyakinkan para pemilih bukan anggota untuk mendapat dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan program partai melalui media massa, di ruang terbuka atau gedung pertemuan pada masa dan waktu yang telah ditetapkan KPU.

<>

"Jadi beberapa kegiatan yang bersifat intern partai dan rekreasi tidak termasuk kampanye," tambah Hamid Awaluddin menanggapi adanya beberapa partai yang disinyalir mencuri awal masa kampanye.

Lebih lanjut Nazaruddin juga menjelaskan tentang program partai yaitu materi kampanye berisi visi, misi dan program partai dan juga diperinci secara jelas yakni sopan, tertib, mendidik. Jika menyimpang maka akan akan dikenakan pinalti oleh KPU. "Saya juga ingin mengingatkan KPU akan melakukan tindakan yang sesuai dengan UU, bagi partai politik yang melanggar," kata Nazaruddin. Tindakan bisa berupa penghentian kampanye atau pembatalan calon, bila sudah diputuskan pengadilan.

Nazaruddin juga meminta aparat penegak hukum untuk dapat secara tegas menindak yang melanggar lalulintas. "Aparat jangan segan-segan karena bila tidak menindak, KPU akan sulit melakukan pengendalian-pengendalian pada peserta pemilu, juga masyarakat perlu memberi sanksi moral atau politik bagi yang melanggar," himbaunya. Dia mengharapkan, jika ini dilakukan maka proses pemilu dapat berjalan lancar.(Cih)