Warta

KPU Mengabaikan Permintaan Panwaslu

NU Online  ·  Senin, 24 Mei 2004 | 01:41 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan permintaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tidak menetapkan nomor urut pasangan capres/cawapres hingga tuntas kasus yang terkait dengan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Mingggu malam, sesuai jadwal, KPU tetap melakukan undian penentuan nomor urut pasangan capres/cawapres. Hasil undian itu adalah Wiranto-Salahuddin Wahid pada nomor urut pertama diikuti Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudohusodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

<>

Sebelumnya, pada Sabtu (22/5) Panwaslu mengirim surat kepada KPU meminta agar KPU menunda pelaksanaan SK KPU No 36/2004 tentang pasangan capres/cawapres yang lolos sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada 5 Juli 2004.

Surat Panwaslu itu terbit karena adanya keberatan Tim Kuasa Hukum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas keputusan KPU yang menggugurkan Gus Dur dan Marwah Daud Ibrahim sebagai pasangan capres dan cawapres.

Meski sudah mengirim surat dengan Nomor 16/A/Panwas/PLP/V2004 tertanggal 22 Mei 2004 yang ditandatangani Ketua Panwaslu Komarudin Hidayat dan Wakil Ketua Saut Hamonangan Sirait ke KPU, Minggu Panwaslu masih mengadakan rapat membahas pengaduan PKB.

Kepada pers usai rapat, anggota Panwaslu Topo Santoso mengatakan, Panwaslu mengundang KPU dan PKB pada Selasa (25/5) untuk menjelaskan argumentasi masing-masing kepada Panwaslu. Dalam tempo tujuh hari Panwaslu telah memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Menurut Topo, Pasal 30 UU Pemilihan Presiden menyatakan jika terjadi sengketa maka diselesaikan Panwaslu. Namun, diakui Topo bahwa UU itu tidak menjelaskan tentang jenis sengketa yang bisa ditangani Panwaslu.Panwaslu, kata Topo, tidak mau memberikan komentar jika nantinya KPU tidak mengindahkan undangan Panwaslu.

"Kita tidak mau berandai-andai dan tentang bagaimana putusan itu nanti dan implikasinya kita lihat setelah proses ini selesai," urai Topo.

Mekanisme yang akan ditempuh Panwaslu dalam menyelesaikan sengketa ini ada tiga tahap, yaitu mencari titik temu dengan cara musyawarah dan mufakat di antara kedua belah pihak yang bersengketa. Jika ini tidak berhasil maka Panwaslu akan memberikan alternatif penyelesaian sengketa. Jalan terakhir adalah Panwaslu mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat sesuai UU dan harus dipatuhi kedua pihak.

Anggota KPU Anas Urbaningrum mengatakan, hanya KPU yang berhak menetapkan capres dan cawapres dan hasil penetapan oleh KPU bersifat final. Karena itu KPU tetap melaksanakan setiap tahapan dan agenda yang telah ditetapkan.

"Yang telah diputuskan KPU menyangkut capres dan cawapres adalah final. Karena memang hanya KPU yang berhak menentukan sesuai perintah Undang-Undang," kata Anas lagi.

Menyangkut ketetapan yang mengikat dari KPU soal penentuan capres itu Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Mahfud, menyatakan akan menunggu proses selanjutnya, "Kita tunggu saja karena hasil keputusan antara KPU dan Panwaslu yang sama-sama mengikat," ujarnya.

Seperti di ketahui berdasarkan UU 23/2003 tentang pilpres jika terjadi sengketa pemilu, maka Panwaslu akan mengambil sebuah keputusan yang sifatnya final dan mengikat. Karena keputusan itu kuat dasar hukumnya, dan kedua belah pihak yang bertikai harus mau mentaatinya. (mi/cih)