Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan kajian dan mendengar penjelasan ahli, menetapkan fatwa bahwa kopi luwak yang keluar bersama kotoran luwak setelah dimakan, hukumnya halal sepanjang telah disucikan.
Demikian penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Makruf Amin di Kantor MUI Jakarta, Selasa (20/7). “Kopi luwak itu adalah biji kopi yang ditelan luwak kemudian dikeluarkan kembali melalui kotoran, jadi mutanajjis atau terkena najis. Halal dikonsumsi setelah disucikan”, demikian jelas Makruf Amin.<>
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pembahasan masalah kopi luwak ini telah dimulai sejak 2 Juni 2010 yang lalu.
“Muncul permintaan fatwa dari PTPN XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena ini skala produksinya nasional, bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya ke MUI Pusat,” tegas Niam.
Setelah itu, jelas Ni’am, masalah ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut. “Kajian di Pokja, salah satunya dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidang kopi luwak. Setelah itu Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.
Dalam rapatnya, Selasa (20/7/2010) Komisi Fatwa telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak yang telah disucikan. “Alhamdulillah, Komisi Fatwa dalam rapatnya baru saja tadi telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak setelah dilakukan penyucian secara syar’i. mengonsumsi kopi luwak hukumnya halal setelah ada pensucian,“ katanya.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan dua syarat, pertama biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk; dan kedua dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Secara lengkap, diktum fatwa tersebut adalah:
1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh. (mad)
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
4
Cerpen: Tirakat yang Gagal
5
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua