Kongres Ke XIII Fatayat untuk Restrukturisasi dan Perkuat Institusi
NU Online · Senin, 23 Mei 2005 | 05:05 WIB
Jakarta, NU Online
Kongres ke XIII Fatayat NU yang akan diselenggarakan pada 10 – 13 Juli di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta mengagendakan upaya untuk melakukan memperkuat institusi dan melakukan resturkturisasi organisasi.
Ketua Umum Fatayat Maria Ulfa Anshori mengungkapkan bahwa selama ini banyak fungsi organisasi yang belum berjalan. Pengurus menjalankan semua fungsi mulai dari membuat konsep, pelaksanakan, memonitor sampai mengevaluasinya. Selanjutnya akan difungsikan peran dari dewan Pembina.
<>“Pembina kan mantan para pengurus Fatayat. Meskipun dapat memberi masukan, diminta atau tidak, dalam prakteknya hanya pajangan saja. Memberi masukan juga tidak, diminta kadang-kadang juga tak datang, akhirnya tidak ada perannya,” tandanya (23/05).
Fatayat juga menginginkan adanya fungsi yudikatif yang dapat dilakukan oleh dewan Pembina atau lembaga khusus. Ini penting guna menyelesaikan berbagai masalah dan pelanggaran yang terjadi.
“Berdasarkan pengalaman, berorganisasi kan selalu ada konflik dan itu selalu berulang dalam setiap periode, meskipun kadarnya bisa kecil atau besar. Ketika ini terjadi, kan menghabiskan energi untuk menyelesaikannya sehingga diperlukan lembaga yudikatif untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.
Sebagai upaya restrukturisasi, juga dipikirkan adanya lembaga think thank yang akan membuat konsep dan pengembangan Fatayat. fungsi pengawasan terhadap amanat kongres juga dirasa penting karena selama ini dalam pelaporan di rapat kerja, konferensi besar dan lainnya sekedar melaporkan saja. Namun ketika ada amanat kongres yang belum dilakukan, tak ada yang menegur pengurus, padahal banyak sekali program yang tak dilaksanakan tapi tak ada evaluasi.
“Tak ada evaluasi karena dia yang mengkonsep, melaksanakan, dan memonitor dan Makanya pengawas harus dari orang lain, dari orang luar yang memiliki keahlian tertentu dan memiliki kepedulian dengan Fatayat,” tuturnya.
Selama ini banyak alumni Fatayat yang bagus-bagus dan setelah mereka tak menjabat jadi pengurus, tak ada ikatan sama sekali. Merekalah yang nantinya diharapkan aktif dalam dewan pembina, pengawas dan lainnya.
Idealnya, setelah lepas dari Fatayat, mereka dapat aktif di Muslimat NU, tapi dalam kenyataannya, tak semua bisa masuk ke sana. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor minat, bisa juga karena tak ada tempat karena di Muslimat longgar sekali, mulai dari mereka yang menikah sampai manula.
Keadaan ini seringkali menimbulkan kesulitan. Misalnya di Fatayat sudah jadi ketua sementara di Muslimat hanya mengelola satu bidang, mereka menjadi tak bersemangat karena biasa mengambil keputusan. “Ada proses yang berbeda yang menimbulkan kejenuhan sehingga hanya dating ketika ada event-event besar saja dan seolah-olah hanya seperti paguyuban saja,” tandasnya.(mkf)
Terpopuler
1
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
2
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
3
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
4
Khutbah Jumat: Persatuan Umat Lebih Utama dari Sentimen Sektarian
5
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
6
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
Terkini
Lihat Semua