Konferensi Cabang “Sunnah Muakkad” Libatkan Ranting
NU Online · Kamis, 8 September 2011 | 09:41 WIB
Jakarta, NU Online
Sekjen PBNU H Marsudi Syuhud menyatakan dalam penyelenggaraan konferensi cabang, hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan untuk melibatkan kepengurusan NU tingkat Ranting.
Dalam Anggaran Rumah Tangga NU hasil Muktamar ke-32 disebutkan dalam pasal 78 ayat 5 disebutkan bahwa “Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi, konferensi Cabang dapat dihadiri oleh Pengurus Ranting.”
<>
Namun ia mengingatkan, untuk daerah yang selama ini sudah menjalankan tradisi melibatkan ranting, tidak seharusnya malah direduksi hanya melibatkan kepengurusan tingkat MWC saja.
“Untuk Jawa Timur, hukumnya malam wajib melibatkan ranting,” paparnya.
Baru-baru ini, kepengurusan PCNU Sidoarjo dibekukan oleh PWNU Jawa Timur karena dalam konferensi cabang, tidak melibatkan Ranting NU, untungnya dalam musyawarah yang dilakukan hari ini, Kamis (8/9) berhasil dicapai titik temu dengan penyelenggaraan konferensi ulang khusus untuk pemilihan rais syuriyah dan ketua tanfidziyah.
Penulis: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua