Komisi Yudisial Harapkan Dukungan Pesantren Berantas Mafia Peradilan
NU Online · Ahad, 8 Juli 2007 | 03:28 WIB
Surabaya, NU Online
Memberantas mafia peradilan yang selama ini terjadi di Indonesia, bukan tugas ringan. Karenanya, Komisi Yudisial (KY) berharap adanya dukungan dan peranserta seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pesantren untuk bersama-sama memberantasnya.
Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial, H Zainal Arifin SH, disela acara "Halaqoh" Komisi Yudisial di Pondok Pesantren At-Tauhid, Sidoresmo, Surabaya, Sabtu, mengemukakan, tugas Komisi Yudisial sangat berat, karena seringkali berhadapan dengan tangan-tangan kuat kekuasaan.
<>Contohnya, konflik antara KY dengan Mahkamah Agung (MA) serta upaya "judicial review" yang diajukan 31 hakim ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan gambaran beratnya tantangan yang harus dihadapi KY dalam upaya menegakkan kembali citra, wibawa dan martabat MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Karena itu, kata Zainal disela acara bertema "Peranserta Pesantren dan Masyarakat Dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bermartabat dan Profesional", KY mengharapkan peranserta segenap elemen masyarakat, termasuk pesantren, bersama-sama memberantas praktek mafia peradilan yang selama ini menjadi salah satu penyebab carut marutnya penegakan hukum di Indonesia.
Ditengah situasi hukum yang carut marut saat ini, dukungan dan gerakan moral pesantren serta masyarakat dapat menjadi penekan untuk mengawal tugas-tugas Komisi Yudisial dari jebakan tangan-tangan mafia peradilan.
KY bersama pesantren dan masyarakat dapat membangun jaringan dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas-tugas Komisi Yudisial menegakkan supremasi hukum, melalui penegakan lembaga peradilan yang jujur, profesional, bermartabat dan berpihak kepada keadilan dan kebenaran.
"Rasanya cukup berat, jika upaya penegakan supremasi itu hanya ditumpukan kepada kami, Komisi Yudisial yang hanya terdiri tujuh orang," ucap Zainal Arifin.
KY lahir sejak Agustus 2005 melalui UU Nomor 22 Tahun 2004. Tugas KY diantaranya adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, yakni Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan di bawah MA serta Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurut Zainal, sejak lahir hingga saat ini sudah ada 1.200 laporan dari masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial. Dari laporan yang masuk tersebut, 400 sudah ditindaklanjuti dan antara 18-20 laporan sudah direkomendasi untuk ditindak. Rekomendasi itu berupa teguran, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Ia mengakui bahwa laporan yang diterimanya tidak semuanya valid. Namun, laporan-laporan dari masyarakat tetap diperlukan, guna mendukung kelancaran tugas Komisi Yudisial.
"Sarjana Keadilan"
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren At-Tauhid Sidoresmo, Drs KH Mas Mansyur Tolhah MA berpendapat bahwa saat ini sudah sangat banyak Sarjana Hukum, tapi sangat sedikit "sarjana keadilan".
Oleh karena itu, kemajuan-kemajuan dalam proses pembangunan bisa saja membuat orang senang, tapi tidak membuat tenang. Bahkan, dalam kondisi seperti itu, orang bebas justru "memagari" dirinya, karena tidak tenang.
"Batas aman dan tertib untuk bisa mencapai ketenangan adalam iman, muaranya adalah agama, dan agama itu berarti kiai (tokoh agama)," tuturnya.
Jika seseorang telah tercabut nilai-nilai agamanya, maka tidak akan bisa membantu mensejahterakan umat atau masyarakat. Kerena itu, Komisi Yudisial harus menjadi hati nurani masyarakat, sehingga mampu menghindarkan dari perbuatan tidak terpuji.
Dengan demikian, ujar Pengasuh Pondok Pesantren At-Tauhid dalam acara yang jug diprakarsai Jaringan Prakarsa Madani (JMM) itu, aparat penegak hukum tidak "jempol", maksudnya "kejeme pol" atau sangat kejam, tetapi proporsional dan profesional. (ant/eko)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua