Warta

Komisi X DPR RI: Surat Edaran tentang Kesetaraan Pesantren Belum Tersosialisasi

NU Online  ·  Sabtu, 4 Desember 2010 | 03:49 WIB

Surabaya, NU Online
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Heri Akhmadi menjelaskan, sebenarnya sudah ada Surat Edaran (SE) dari Dirjen Pendidikan Agama tertanggal 29 Juli 2008 yang isinya sudah mengakui sistem pembelajaran pesantren setara dengan pembelajaran umum.

Dalam SE itu, sistem diniyah baru diakui jika memenuhi sejumlah syarat, misalnya jika setara Sekolah Dasar maka diniyah juga harus ditempuh selama enam tahun. Sementara jika setara SMP harus ditambah menjadi tiga tahun, demikian juga dengan SMA harus tambah tiga tahun.<>

“Dalam SE tersebut kurikulum diniyah juga telah dirumuskan, seperti harus mengajarkan minimal ilmu Al-Qur’an, tauhid, fiqih, ahlaq, dan nahwu,” tukas Heri dalam pertemuan perwakilan pondok pesantren se-Jawa Timur bersama rombongan Komisi X DPR RI yang menaungi bidang pendidikan dan kebudayaan dan Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial, di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Jumat (3/12).

Namun, keberadaan SE Dirjen Pendidikan Agama itu, kata Heri yang juga politisi PDIP ini kurang tersosialisasi. Untuk itu, komisi X dan komisi VIII akan mendesak SE ditingkatkan jadi PMA (Peraturan Menteri Agama).

“Makanya Menteri Agama, Menteri Pendidikan, perwakilan pesantren, dan stakeholder lainnya akan kita panggil. Kita harapkan PMA sudah harus ada sebelum penerimaan siswa baru Juni nanti, ” tegas Heri. (nam)