Jakarta, NU.Online
Rapat pimpinan yang diketuai Amin Rais dengan para ketua Fraksi MPR dalam sidang Tahunan MPR 2003 yang berakhir pukul 22.15 akhirnya memutuskan tidak membentuk komisi yang memuat rekomendasi kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
ST MPR kali ini hanya memuat tiga komisi yaitu Komisi A tentang komisi konstitusi, Komisi B mengenai tap-tap MPR, dan Komisi C tentang tata tertib dan saran-saran. "Jadi, soal rekomendasi kita masukkan ke Komisi C dengan nama saran atau ’tausiah’. Ini sama saja dengan rekomendasi dan sifatnya tidak mengikat," ungkap Amin Rais.
<>Dalam rapat konsultasi itu juga memutuskan bahwa Sidang Tahunan MPR 2003 dipercepat tiga hari dan akan ditutup Kamis, 7 Agustus 2003. Hal tersebut diungkapkan Amien Rais usai memimpin rapat yang berlangsung tertutup itu. Selain itu dalam rapat juga memutuskan pembentukan komisi yang membahas rekomendasi MPR terhadap lembaga tinggi negara termasuk Presiden. Namun, disetujui untuk tidak tidak menggunakan istilah rekomendasi tetapi menggunakan istilah saran.
Dengan hasil rapat itu, maka kontroversi mengenai perlu-tidaknya rekomendasi untuk lembaga tinggi negara berakhir, walaupun terbuka terjadi perkembangan baru di rapat paripurna tersebut. Amien mengatakan, penggunaan istilah saran atau tausiah untuk Komisi C tidak mengurangi subtansi rekomendasi. "Saran, rekomendasi atau tausiah itu sama saja. Ini sesuatu yang baru kita menggunakan saran-saran," katanya.
Namun Amien mengakui, saran tersebut tidak mengikat. "Yang namanya saran, rekomendasi atau tausiah tidaklah mengikat. Dilaksanakan Alhamudillah, tidak dilaksanakan ya.. tidak apa-apa," katanya. Dengan hanya menggunakan istilah saran, diharapkan akan memberi perspektif lebih baik lagi kepada lembaga tinggi negara termasuk Presiden untuk meningkatkan kinerja bagi bangsa.
Mengenai percepatan ST MPR 2003, Amien menjelaskan, agenda ST MPR pada Rabu sudah memasuki rapat pleno terakhir. "Insya Allah tidak sampai Jumat sudah selesai. Memang yang kita bicarakan tidak seberat ST MPR tahun lalu yang membahas amandemen UUD 1945 sampai kita lebih satu hari. Dulu 11 hari, sekarang direncanakan 10 hari ternyata hanya tujuh hari," katanya.
Komisi saran tersebut, kata Amien, akan berbentuk keputusan MPR, bukan dalam bentuk ketetapan. Amien mengatakan, kemampuan ST MPR kali ini hanya sebatas saran karena memang posisi MPR tidak lagi sekuat dulu,dan MPR sekarang dalam posisi transisi. "MPR sekarang tidak sekuat ketika UUD belum diamandemen," katanya.
Demikian pula eksistensi MPR sekarang segera berakhir mengingat Pemilu tinggal 8 bulan lagi. Dengan demikian, begitu Pemilu legislatif 5 April 2004 selesai sore hari, maka eksistensi MPR sudah berakhir. "Kita menyadari bahwa kita sudah bergerak pada akhir fungsi sebagai lembaga tertinggi negara," katanya. (Cih)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
4
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
5
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
6
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
Terkini
Lihat Semua