Warta RUU PERKAWINAN

Kiai Arwani: Sangsi Material Nikah Siri Buruk bagi Masyarakat

NU Online  ·  Selasa, 16 Februari 2010 | 09:17 WIB

Jakarta, NU Online
Pernikahan siri atau pernikahan yang tidak di daftarkan secara administratif kepada negara adalah perkara perdata yang tidak tepat jika diancam dengan hukuman penjara. Bahkan sangsi material (denda) juga tetap memiliki dampak sangat buruk bagi masyarakat.

"Bila mengenakan denda dalam jumlah tertentu untuk orang-orang yang melakukan nikah siri, tentu hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan. Bukan masalah bagi mereka yang punya uang banyak. Namun tidak adil bagi mereka yang secara ekonomi hidupnya pas-pasan," tutur Wakil Ketua Lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) kepada NU Online di Jakarta, Selasa (16/2).<>

Menurut Kiai Arwani -sapaan akrab Kiai Arwani Faishal, nikah siri memiliki berbagai dampak positif (maslahah) dan dampak negatif (mafsadah) yang sama-sama besar. Jika dilegalkan, akan sangat rawan disalahgunakan, dan jika tidak diakui maka akan bertentangan dengan syariat Islam.

"Masing-masing dari maslahah dan mafsadah inilah yang harus dikaji dan disikapi bersama. Saya setuju saja jika nikah siri dilarang oleh negara, namun negara harus memberikan pula solusi yang memadai. Misalnya dengan meringankan atau membebaskan sama sekali biaya pencatatan pernikahan di KUA," terang Kiai Arwani.

Lebih lanjut Kiai Arwani menjelaskan, pernikahan adlah masalah perdata dan merupakan kedholiman pemerintah jika memenjarakan pelakunya. Karena, argumen Kiai Arwani, oara pelaku kumpul kebo yang jelas-jelas bertentangan dengan agama manapun, tidak pernah dikenai sangsi pidana oleh negara.

"Lalu mengapa orang-orang yang menjalankan ajaran agama justru diancam dengan hukuman penjara? Jika ini terjadi justru negara malah bertidak dhalim," tandas Kiai Arwani. (min)