Warta

KH Idris Marzuki: “Fatwa MUI Tidak Tepat Waktu”

NU Online  ·  Sabtu, 20 Desember 2003 | 07:35 WIB

Jakarta, NU Online
Salah seorang ulama Nahdlatul Ulama (NU)yang juga pengasuh Ponpes Lirboyo, Kota Kediri, KH Idris Marzuqi menyayangkan jika fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya bunga bank mengandung motif tertentu terkait persaingan antar bank. “Fatwa MUI itu sepertinya memang ada motif-motif tertentu yang mengarah ke bank syariah,” ujar Mbah Idris, demikian dia akrab dipanggil, kemarin, Jumat (19/12).

Apalagi menurut Mbah Idris keluarnya fatwa MUI tersebut tidak tepat waktu. Pasalnya sejak akhir tahun 1980-an PBNU melalui Rabithah Maahidil Islamiyyah (RMI) sudah mengeluarkan tiga opsi tentang bunga bank. Opsi pertama, bunga bank dinyatakan haram karena secara mutlak memang tidak diperbolehkan dalam Al Quran. Sedangkan opsi kedua, bunga bank dinyatakan halal karena masyarakat modern sekarang ini tidak bisa menghindari hubungan dengan pihak bank. Selain itu bank masih menjadi satu-satunya lembaga keuangan yang dianggap paling aman.

<>

“Kalaupun ada bunga, itupun tidak disebutkan dalam ‘aqad (transaksi, red). Yang penting kita menitipkan uang tanpa menanyakan berapa bunganya. Memang secara tertulis ada besarnya bunga, tetapi dalam syariah itu bukan termasuk aqad sehingga bunga bank menjadi boleh,” lanjut Mbah Idris.

Dan opsi terakhir adalah syubhat atau makruh, dimana opsi ini berlaku bagi orang yang ragu-ragu. “Warga nahdliyin silahkan memilih diantara tiga opsi tersebut,” ujar Wakil Ketua Dewan Syura DPP PKB itu lagi.

Mbah Idris menambahkan selama ini kalangan pondok pesantren sudah banyak yang menjalin hubungan dengan bank-bank umum baik swasta maupun milik pemerintah. Bahkan untuk pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) masyarakat masih menggunakan jasa bank.

Lebih lanjut Mbah Idris menandaskan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank belum mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan sampai sekarang kalangan pondok pesantren memang belum membahas secara khusus terkait fatwa MUI tersebut. Namun demikian persoalan bunga bank akan dibahas lagi dalam forum bahtsul masail di lingkungan PP Lirboyo. “Tetapi saya kira hasilnya nanti tidak jauh berbeda dengan tiga opsi yang direkomendasikan NU sejak dulu itu.” tambah Mbah Idris. (to)