Warta

Ketua Komisi VIII Heran Isu Nikah Siri Mengemuka

NU Online  ·  Ahad, 21 Februari 2010 | 03:28 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding mengaku heran, isu mengenai aturan baru tentang nikah siri yang menjadi bagian dari draft yang diajukan pemerintah untuk Rancangan Undang Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan bisa muncul ke permukaan dan mendapat sambutan dari masyarakat luas.

Padahal RUU Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan belum tentu dibahas dalam tahun anggaran 2010. ”Kalupun masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional, red) itu masuk nomer urut ke sekian dan belum tentu bisa dibahas tahun ini,” katanya kepada NU Online.<>

Berdasarkan penelusuran NU Online dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun Anggaran 2010, RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan berada pada nomor urut 56. Sementara RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat berada pada nomor urut 12.

”Mestinya yang dibahas terlebih dulu kan RUU Zakat. Kalalu ini naskah akademiknya sudah pernah diajukan ke DPR dan dalam waktu dekat kita akan membahas ini.” kata Karding kepada di sela rapat kerja departemen DPP PKB di Jakarta, Sabtu (20/2).

Ia juga mempertanyakan pola komunikasi di lingkungan Kementerian Agama. Sebelumnya isu ini dikeluarkan oleh beberapa pejabat di lingkungan Deperteman agama, namun belakangan Menteri agama mengatakan draf yang bocor ke masyarakat itu ilegal.

”Saya heran kalau memang belum keluar mengapa bisa bocor. Saya kira pola komunikasi di Kementerian Agama perlu dibenahi terlebih dahulu,” katanya. (nam)