Keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 tahun 2001, tanggal 17 Januari 2001 kini perlu ditinjau ulang. Baznas dikritik terutama dari aspek penyaluran dana umat yang tidak tepat sasaran.
Demikian kesimpulan perbincangan NU Online dengan Ketua PBNU KH Masdar Farid Mas’udi, Ketua Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah (LAZIZ) NU KH Fathurrahman Rauf dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU HM. Cholil Nafis, Senin – Selasa (18-19/1).<>
Masdar Farid menilai Baznas sebagai lembaga yang tidak jelas basis keumatannya. Menurutnya, lembaga layak menjadi panitia atau amil zakat, infak dan sedekah (ZIS) haruslah organisasi yang jelas basis keumatannya dan sejalan dengan asas dan tujuan NKRI.
”Lembaga-lembaga amil yang tidak punya basis keumatannya seperti yang selama ini beroprasi harus ditinjau ulang. Ke depan biarlah ZIS umat Islam dibayarkan dan ditasarufkan oleh ormas keagamaan masing-masing. ZIS warga NU dikelola atau dipungut dan ditasyarufkan oleh NU. ZIS warga Muhammadiyah, Persis, atau Al-Irsyad dikelola oleh ormasnya masing-masing,” katanya.
Terkait keberadaan Baznas HM. Cholil Nafis mengkritik pennyaluran dana yang hanya berbasis ’kedekatan’. Mitra Baznas dalam berbagai program seperti Indonesia Cerdas, Indonesia Makmur, Indonesia Peduli, Indonesia Sehat, dan Indonesia Takwa hanyalah kelompok tertentu yang mempunyai hubungan dekat dengan para pengelola Baznas.
”Perlu ada instrumen UU yang mengatur agar danan zakat ini benar-benar sampai kepada yang berhak menerimannya. Selama ini yang saya tahu Baznas hanya menyalurkan zakat berbasis kedekatan,” kata Cholil sembari menyebut lembaga pendidikan tinggi dan rumah sakit yang selama ini menjadi mitra Baznas.
Masdar bahkan mensinyalir yang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik tertentu yang mengatasnamakan agama. “Ada indikasi bahwa selama ini amil bekerjasama dengan kepentingan partai tertentu untuk tujuan politik atas nama agama,” katanya.
Ketua PP LAZIZ NU KH Fathurrahman Rauf mengktitik Baznas yang ingin mendominasi lembaga amil zakat lainnya. Dalam draft revisi Undang Undang 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang diusulkan, pemerintah hanya menginginkan adanya satu lembaga amil zakat tunggal, yakni Baznas dan turunannya ke daerah-daerah.
Lembaga amil zakat selain Baznas hanya diperbolehkan memungut namun tidak boleh mengelola, dan semua dana zakat yang dikumpulkan diserahkan semua kepada pemerintah melalui lembaga yang dibentuk pemerintah itu.
”Kalaupun Baznas sanggup memikul tugas itu, lembaga-lembaga amil yang lain tidak akan setuju. Kita tidak mau jika hanya diberik hak untuk mengumpulkan tetapi tidak menyalurkan. Padahal tugas amil kan mestinya mulai dari mengumpulkan hingga mentasarufkan,” katanya.
Terkait revisi UU No 38 Tahun 1999 yang menjadi agenda Program Legislasi Nasional Tahun (Prolegnas) 2010 ini, ia berharap revisi dilakukan secara menyeluruh. “Revisi harus total, jika tidak ya tidak usah diadakan revisi,” katanya.
Ia mengusulkan UU tentang pengelolaan ini diganti saja dengan UU Zakat yang memuat sedikitnya tiga unsur yakni amil atau panitia zakat, muzakki atau para wajib zakat, dan pengelolaanya. (nam)
Terpopuler
1
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
2
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
3
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
4
Negara G7 Dukung Israel, Dubes Iran Tegaskan Hindari Perluasan Wilayah Konflik
5
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
6
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
Terkini
Lihat Semua