Warta

Kasus Penodaan Agama Harus Dituntaskan

NU Online  Ā·  Ahad, 22 Maret 2009 | 08:31 WIB

Bandung, NU Online
Kasus penodaan agama yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, MS Irianto atau Yance dalam iklan di media cetak tentang ajakan memilih yang disertai dalil agama harus segera dituntaskan meski penyelesaiannya setelah Pemilu 2009.

Tokoh ulama Indramayu, Nur Amin Syafei pada sebuah acara silaturahmi dan diskusi tokoh di Bandung, Sabtu (21/3), mengatakan, kasus tersebut tidak terkait dengan pemilu tetapi murni penodaan agama, karena Partai Golkar telah menggunakan dalil-dalil Islam dalam iklannya.<>

"Kami mendorong Mabes Polri menuntaskan kasus ini dan berharap tidak menganggap laporan ini merupakan hal yang dipolitisir," kata pimpinan Pondok Pesantren Al Islah Sumur Adem, Kecamatan Syukra, Kabupaten Indramayu itu.

Ia menyatakan apresiasinya kepada Polri yang telah mengambil langkah dengan meminta izin Presiden untuk memeriksa Bupati Indramayu yang menjadi dalang dalam kasus penodaan agama ini, dimana kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Kasus ini bermula saat beberapa media cetak di Indramayu menayangkan iklan Partai Golkar yang berisi ajakan memilih yang disertai kalimat 'kalau tidak memilih Golkar artinya berkhianat kepada Allah, Rasul dan agama' dengan tandatangan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum," katanya.

Di bawah kalimat tersebut tertulis Surat Al Qoshos ayat 26, sehingga seolah-olah Yance ataupun Partai Golkar adalah orang yang suci dan dapat dipercayai sesuai dengan arti surat tersebut.

Nur Amin menjelaskan, arti dari surat Al Qoshos ayat 26 adalah; "Sesungguhnya orang yang paling baik adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya". "Kami menilai ini adalah penistaan ataupun penodaan agama," katanya.

Ia menegaskan, kasus tersebut pidana murni sesuai dengan Pasal 156 KUHP, sehingga seluruh pihak tidak mengaitkan dengan Pemilu 2009. (ant/mad)