Koordinator Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakata (Bakor Pakem), Wisnu Subroto, menegaskan bahwa kasus Ahmadiyah tak mungkin dihentikan. Menurutnya, penundaan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pelarangan Ahmadiyah bukan merupakan upaya menghentikan kasusnya.
"Oh nggak. Itu tidak mungkin ditutup begitu saja," tegas Wisnu Subroto di Jakarta, Kamis (8/5). Ia menjelaskan, tertundanya penerbitan SKB itu hanya terkendala waktu bagi ketiga menteri terkait untuk membahasnya. Tiga menteri itu adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.<>
Menurutnya, karena kesibukan masing-masing pejabat, SKB tidak bisa dikeluarkan secara bersama. Namun, ia pun tak dapat memastikan kapan surta itu bakal diterbitkan. "Saya tidak mau bohong, takut nanti mundur lagi. Itu urusan petinggi-petinggi," elaknya.
Di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, SKB itu tidak memiliki dasar hukum. "Saya sendiri bingung apa yang dimaksud dengan SKB. Karena, UU No 10/2004 tentang peraturan perundang-undangan, tidak ada bentuk peraturan Surat Keputusan Bersama. Kalau yang namanya surat keputusan itu, contohnya mengangkat si A menjadi bupati atau dirjen. Itu baru surat keputusan," paparnya.
Yusril mempertanyakan SKB Ahmadiyah ini mengangkat siapa? Karena seharusnya untuk persoalan Ahmadiyah ada peraturan menteri. Itu pun masih ada prosedur untuk mengeluarkannya dan apa materinya.
Untuk persoalan Ahmadiyah sendiri, menurut Yusril, dapat diselesaikan jika kita mempelajari persoalan Ahmadiyah di Pakistan. Tempat ibadahnya tidak menggunakan sebutan masjid, tapi temple. "Jika Ahmadiyah dinyatakan sebagai nonmuslim minority (muslim minoritas), maka persoalannya selesai," tandasnya. (okz/rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
Terkini
Lihat Semua