Warta

Karsa dan Kaji Maju ke Putaran Kedua

Sab, 2 Agustus 2008 | 04:04 WIB

Jakarta, NU Online
Pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim dipastikan berlangsung dua putaran. KPUD Jatim telah melakukan rekapitulasi penghitungan manual. Hasilnya, duet Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (Kaji) dinyatakan menempati tempat pertama dan kedua Pilgub Jatim 23 Juli lalu.

Dengan demikian, Karsa dan Kaji berhak tampil di putaran kedua pilgub. Paling lambat perhelatan pesta demokrasi tingkat regional itu dihelat kembali 2 bulan setelah pencoblosan pada 23 Juli lalu.<>

Berdasar penghitungan manual yang dilakukan KPUD Jatim, diperoleh data bahwa Karsa menempati ranking pertama dengan perolehan 4.498.332 suara atau  26,43%. Disusul Kaji dengan 4.223.089 suara atau 24,82%.

Posisi ketiga ditempati Soetjipto-Ridwan Hisjam (SR) dengan 3.605.106 suara atau 21,18%, posisi keempat Soenarjo-Ali Maschan Moesa dengan 3.290.448 suara atau 19,34%, dan terakhir  Achmady-Suhartono dengan 1.397.291 suara atau 8,21%. Sedangkan jumlah suara tak sah mencapai 895.046 suara.

Pada dasarnya saksi kelima cagub-cawagub menyatakan menerima hasil rekapitulasi penghitungan manual KPUD Jatim tersebut. Namun, ada beberapa catatan penting yang diberikan, terutama dari tim SR. Di antaranya, banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, banyak pemilih yang telah mati tapi masih mendapat kartu pemilih.

"Semua itu kami tuangkan dalam berita acara, namun kami menetujui hasil ini," kata  Bambang Yuwono, saksi tim SR.

Sementara itu, Ketua KPUD Jatim, Wahyudi Purnomo menyatakan, setelah penetapan cagub-cawagub yang berhak lolos ke putaran kedua, KPUD mengagendakan rapat pleno maraton untuk mempercepat tahapan pilgub. "Kalau semua menerima, rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara malam ini juga," katanya.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi suara, duet cagub-cawagub punya waktu 3 hari kerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jatim. Karena dua hari ke depan hari libur, para pasangan calon punya waktu sampai Rabu (6/8) mendatang untuk mengajukan gugatan. "Jika tak ada gugatan, pilgub putaran kedua digelar paling lambat 6 Oktober 2008," jelasnya. (smr)