Warta

Kalla: Tanda Halal Bersifat Sukarela

NU Online  ·  Kamis, 17 Juli 2003 | 10:51 WIB

Jakarta, NU Online
Menko Kesra Jusuf Kalla menyatakan pemasangan tanda halal pada produk makanan dan minuman bersifat sukarela dan dunia usaha boleh tidak menggunakannya.

Kalla seusai menyaksikan penandatangan keputusan tiga menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 di Jakarta, Kamis, mengatakan karena sifatnya sukarela maka tidak relevan jika dikatakan kebijakan itu memberatkan dunia usaha.

<>

Di sisi lain dia meyakini bahwa pemberian tanda halal itu akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan penjualan. "Pemberian tanda halal pada produk bersifat sukarela dan tidak mengikat dunia usaha. Namun, bagi pengusaha yang ingin memberi tanda halal pada produknya, ia harus mengikuti prosedur yang sudah
ditentukan pemerintah," katanya.

Dalam pembahasan penggunaan tanda halal, pemerintah melibatkan beberapa Departemen, yakni Departemen Kesehatan, Departemen Agama dan Departemen Keuangan.

Kalla juga menyatakan pemerintah memberi tanda halal secara gratis untuk usaha kecil dan menengah (UKM), tetapi dia tidak memerinci berapa biaya yang dikenakan untuk perusahaan non-UKM.

Dijelaskan pula lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal oleh Majleis Ulama Indonesia (MUI) sedangkan tanda halal diberikan pemerintah.

Tanda sertifikat yag diterima perusahaan hanya berlaku untuk ditempel di kantornya, sedangkan tanda halal untuk produk makanan dan minuman diberikan (dikeluarkan) pemerintah.

Tidak memberatkan

Ketika ditanya tanda halal akan memberatkan dunia usaha, Kalla menyatakan tidak demikian karena sifatnya sukarela. Justru pemberian tanda halal, menurut Kalla, akan meningkatkan konsumsi.

Sebelumnya dunia usaha menyatakan keberatan jika harus membeli stiker atau apapun namanya sebagai tanda bawa produk makanan tersebut halal. Penambahan biaya pada ujungnya akan memberatkan konsumen.

Mereka menyatakan sistem yang ada saat ini sudah baik. Sementara pengusaha lain menyatakan pemberian tanda halal merupakan upaya pemerintah untuk menghimpun dana. Sedangkan MUI menilai sewajarnya pemberian tanda halal tidak memberatkan pemerintah.(ant/mkf)