Warta

JQH Berdayakan Ekonomi Anggotanya

NU Online  ·  Rabu, 17 September 2008 | 05:07 WIB

Jakarta, NU Online
Jamiyyatul Qurro wal Huffadz atau lembaga yang menaungi para qori dan menghafal Qur’an dibawah naungan NU berusaha untuk memberdayakan ekonomi para anggotanya dengan mengembangkan koperasi simpan pinjam berbasis syariah.

Untuk tahap awal, para anggota yang berasal Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran, dan Bekasi) diberi pelatihan aspek perkoperasian bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM di Puncak, Bogor, 16-19 September.<>

KH Zaini Abdul Syakur dalam pembukaan yang dilangsungkan Selasa sore (16/9) menjelaskan para anggota JQH tak boleh mengandalkan hafalan qur’annya saja, tetapi lemah secara ekonomi.

“Tangan di atas kan lebih baik daripada tangan di bawah. Kita menginginkan bukan hanya wa fil aaqirati khasanah, tetapi juga fid dunya hasanah ( bukan hanya kebaikan di akhirat, tetapi juga di dunia)” katanya.

Dedi Rafinaldi, deputi bidang pengembangan SDM Menkop UKM dalam forum yang sama sangat mendukung langkah pengembangan perekonomian yang digagas oleh kalangan agamawan.

“Kemampuan ekonomi yang didukung oleh basis agama yang kuat akan menjadi fondasi yang sangat komprehensif,” tandasnya.

Ia mencontohkan, Rasulullah sendiri merupakan seorang pedagang sukses karena dalam berusaha dilandasi dengan sifat amanah.

Dijelaskannya, pengembangan ekonomi, termasuk koperasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat sendiri harus secara aktif terlibat dalam pengembangan koperasi ini.

“Saat ini, pemerintah telah memberikan dukungan pendanaan bagi industri kecil dan menengah, melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujarnya.

Pengembangan koperasi di lingkungan NU dinilainya akan semakin memperkuat koperasi sebagai salah satu sokoguru ekonomi Indonesia.

Beberapa materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi tata cara mendirikan koperasi dan administrasi organisasi koperasi, AD/ART koperasi, peluang usaha, perencanaan usaha dan secara khusus pengelolaan usaha simpan pinjam pola syariah. (mkf)