Warta

Jenasah Koruptor Tak Wajib di Salati

NU Online  ·  Rabu, 24 Desember 2003 | 08:58 WIB

Jakarta, NU.Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa koruptor yang meninggal dunia tidak wajib disalati. Alasan utamananya, korupsi menjadi penyebab pelaku masuk neraka dan dianggap telah menanggalkan status syahid (mati berjuang di jalan Allah).

Demikian salah satu poin keputusan penting musyawarah kerja wilayah (Muskerwil) I PWNU Jatim di Ponpes Al Hikam, Burneh, Bangkalan, yang diselenggarakan 19-20 Desember lalu. "Korupsi itu adalah sikap sombong.Korupsi itu bukan sebatas maksiat tapi sudah tergolong munkarat (kejahatan)," kata KH Hasyim Abbas, Katib Syuriah PWNU Jatim di Surabaya, Selasa (23/12).

<>

Menurut NU, unsur pidana korupsi ada tiga, yaitu pelanggaran atas norma hukum, manipulasi dan ketiadaan dasar hukum menerima atau memungut sesuatu terkait dengan jabatan atau kekuasaan. Dijelaskannya, dalam Islam, diwajibkan upaya paksa untuk mencegah (nahyi'an al-munkarat) dan langkah kompensasi untuk terwujudnya perilaku atau kegiatan yang lebih baik (taghyir). "Ini rintisan awal menuju pemberantasan korupsi dengan pendekatan nurani," katanya.

Kepada aparat kepolisian, hakim dan jaksa NU mengharap agar menegakkan peraturan perundang-undangan dengan penuh kejujuran. "Pemberantasan korupsi itu dimulai dari aparat penegak hukum. Kalau ingin kita keluar dari krisis ini, ya tegakkan hukum," jelasnya.

Selain mengeluarkan fatwa koruptor tidak wajib di salati, NU juga mengeluarkan beberapa pesan moral soal HIV/AIDS, narkoba, pornografi, terorisme, politik dan porno aksi. Berkaitan dengan HIV/AIDS, NU menyerukan semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah, selain lebih aktif mengamalkan ajaran agama agar tidak mudah tertular HIV/AIDS.

Sementara yang berkaitan dengan terorisme, NU menilai sikap keras dalam menampilkan agama sama sekali tidak sesuai dengan agama yang diajarkan dan dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Terorisme (kekerasan) yang dilakukan kepada orang yang sedang tidak siaga menghadapinya sangat bertentangan dengan ajaran kedamaian dalam Islam.(cih)