Warta

Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Ambil Uangnya Pada 12 Januari

NU Online  ·  Rabu, 7 Januari 2004 | 11:25 WIB

Jakarta, NU Online
Sebanyak 30 ribu calon jemaah haji (Calhaj) yang batal berangkat dapat mengambil kembali uang  BPIH-nya (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) kepada Bank-bank Penerima Setoran (BPS) secara serentak mulai 12 Januari 2004.
 
"Ini sudah keputusan Menag bersama para Direktur Bank Penerima Setoran  tanpa potongan apapun," kata Direktur Penyelenggara Haji Nurdin Nasution kepada pers di Jakarta, Rabu.

Namun, ujar Nurdin, calon jemaah haji (calhaj) yang mengambil kembali BPIH-nya itu tidak mendapat jaminan memperoleh kuota pada musim haji tahun depan, sedangkan yang tidak mengambil BPIH-nya otomatis terdaftar sebagai calhaj tahun depan.

<>

Sedangkan bagi calhaj yang tetap menyimpan BPIH-nya di BPS sejak 12 Januari tersebut hingga batas pendaftaran kembali BPIH, lanjut Nurdin, maka akan diberi jasa perbankan yakni bunga atau faedah (bagi hasil).

Jemaah yang gagal berangkat itu akan mendapat pengembalian uang dalam bentuk rupiah dengan nilai kurs dolar yang berlaku pada saat pengambilan BPIH."Namun jika ada dari mereka yang meminta uangnya kembali dengan meminta jasa perbankan seperti bunga atau bagi hasil, terus terang BI tidak memberikannya sehingga soal itu diselesaikan masing-masing dengan bank penerima setorannya," katanya.

Untuk pengambilan BPIH tersebut, ujar Nurdin, yang bersangkutan cukup membawa tanda bukti  setor lembaran pertama (warna putih) asli serta KTP kepada Bank bersangkutan, tanpa perlu ke Kanwil Depag atau Kandepag lebih dulu karena Depag sudah memberi data 30 ribu calhaj yang tertunda.

Garansi

Nurdin juga menjelaskan, Keputusan Menag no 348 tahun 2003 penyelenggara ibadah haji dan umroh khusus harus memiliki garansi Bank yang dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terlantarnya jemaah haji.

Bank garansi tersebut yakni sebesar Rp150 juta untuk penyelenggara haji dan Rp100 juta untuk penyelenggara umroh, di mana uang penjamin tersebut diserahkan kepada Bank Pemerintah yang ditunjuk sebagai penjamin perusahaan penyelenggara ibadah haji. "Batas akhir laporan atas Bank garansi itu sampai pemberangkatan kloter terakhir," katanya.(mkf)


v