Warta

Jaksa Agung Diminta Buka Kembali Kasus Buloggate

NU Online  ·  Selasa, 17 Februari 2004 | 18:30 WIB

Jakarta, NU.Online
Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK.Aldian Pinem,SH, minta kepada Jaksa Agung RI  untuk membuka kembali penyidikan terhadap kasus dana Buloggate senilai Rp40 miliar yang merugikan keuangan negara.

"Penyidikan kasus Bulog tersebut, perlu secepatnyaa dilakukan untuk menemukan tersangka yang baru," kata Pinem  kepada wartawan di Medan, Selasa. Ia mengemukakan hal itu dalam menanggapi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan  Ir.Akbar Tanjung dalam kasus dana budgeter Bulog senilai Rp40 miliar.

<>

Menurut Pinem, putusan MA tersebut, pencerminan suatu langkah yang mendiskreditkan Peradilan Indonesia, sehingga menjatuhkan wibawa peradilan yang seolah-olah terjadi perbuatan "contempt of court" yang sengaja dilakukan.

Ia mengatakan, apabila perbuatan contempt of court yang dilakukan masyarakat tersebut, tidak secepatnya dinetralisir oleh Kejaksaan selaku Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dengan demikian Kejaksaan dapat dianggap berperan melahirkan suatu opini dan masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem Peradilan di Indonesia.

"Hilangnya kepercayaan masyarakat  tersebut, dapat melahirkan embrio peradilan rakyat dan sudah tentu menciptakan situasi yang tidak baik atau chaos, dan dalam hal ini kejaksaan harus bertanggung jawab," kata Pinem  juga Advokat/Pengacara di Medan.

Disebutkannya, untak mengantisifasi agar persoalan tersebut tidak terulang, maka kejaksaan harus bertindak  profesional untuk  mengusut kasus korupsi. Jika pembuktian diajukan untuk menyidangkan kasus korupsi tdak cukup, maka sewajarnya kejaksaan memakai kebijaksanaan hukum melalui pasal 32 bagian c Undang-Undang (UU) No 5 tahun 1991 dan menyampingkan perkara demi kepentingan umum.

Atau pada pasal 140 ayat 2 bagian  a KUHAP dan Jaksa mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan penuntutan perkara.  "Mahkamah  Agung y (MA) yang membebaskan Akbar Tanjung, adalah membuktikan bahwa kejaksaan  dalam penyidikan hukum tidak profesional dan mengajukan terdakwa yang salah (error in person) atau perbuatan tersebut bukan perbuatan yang  dapat  dipidana,"  kata  Aldian Pinem. (kd-red)