Irma Muthoharoh Pimpin KOPRI 2011-2013
NU Online Ā· Senin, 21 Maret 2011 | 01:09 WIB
Pemilihan ketua umum Pengurus Besar Korps PMII Putri (PB KOPRI) akhirnya berujung pada terpilihnya Irma Muthoharoh dengan aklamasi pada Jumāat (18/3) lalu. Proses aklamasi sendiri terjadi setelah kader lainnya, Ella Nuryamah, gugur karena gagal melengkapi syarat menjadi ketua umum PB KOPRI.
Ella gugur karena karena tidak bisa membuktikan bahwa pernah mengikuti Pelatihan Kader Lanjut (PKL). Walaupun pada putaran pertama memperoleh 76 suara. Disusul kemudian oleh Irma 63 suara, Fatikhatul Khoiriyah 15 suara, dan Herwanita 13 suara. Hanya Ella dan Irma berhak maju ke putaran kedua, karena batas minimum masuk putaran kedua adalah 25 suara.<>
Setelah diverifikasi, ternyata Ella belum pernah mengikuti PKL. Kegagalan melengkapi syarat administrasi tersebutlah, yang membuatnya harus mengubur impiannya menahkodai PB KOPRI.
Ella dan pendukungnya sempat melakukan pembelaan atas kegagalannya maju sebagai ketua umum PB KOPRI, tapi pembelaannya langsung dibantah oleh 5 orang saksi yang memberikan kesaksiannya diatas surat bermaterai dan sumpah diatas Al Qurāan.
Sementara itu, begitu pimpinan sidang menyatakan Ella gugur, suasana sidang langsung ricuh. Kericuhan disebabkan oleh tidak terimanya pendukung Ella terhadap keputusan diskualifikasi terhadap calon mereka.
Setelah sempat deadlock, masing-masing tim sukses melakukan lobi. Begitu forum dilanjutkan, peserta sidang akhirnya secara aklamasi menyepakati Irma Muthoharoh yang diusung dari PMII Jogja, menjadi Ketua Umum PB KOPRI periode 2011-2013. (hez)
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
2
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
3
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
4
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
5
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-IsraelĀ
6
7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Sisdiknas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terkini
Lihat Semua