Warta

IPNU Jatim Desak Hentikan Persiapan UAN

NU Online  ·  Kamis, 17 Februari 2005 | 01:16 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur mendesak dihentikan segala kegiatan persiapan pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) sampai dengan disahkannya peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai dasar pelaksanaan Ujian Nasional.

"Kami sampaikan ini sebagai sikap kepedulian masa depan pendidikan nasional yang lebih demokratis serta koreksi atas berlangsungnya pelanggaran amanat UU Sisdiknas," ungkap pernyataan sikap IPNU Jatim yang di terima NU Online, Rabu (17/2) mencermati rapat koordinasi penyelenggaraan UAN dan sosialisasi Bahaya Narkoba yang di gelar Diknas dan Kebudayaan Jawa Timur, Kepolisiaan daerah Jawa Timur, kepala dinas Pendidikan dan kepala kantor Departeman agama Kabupaten/kota se Jawa-Timur pada 15 Februari 2005 yang lalu.

<>

Dalam pernyataan sikap yang di tanda tangani ketuanya Nur Hidayat dan wakil sekretaris Syaiful RIzal, IPNU Jawa Timur menyayangkan langkah Diknas Jawa Timur beserta Muspida lainnya, karena melanggar hasil rapat kerja Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dengan Komisi X DPR pada tanggal 3 Februari 2005. Seperti diketahui rapat kerja tersebut telah menyepakati pencabutan peraturan Mendiknas No.1 tahun 2005 tanggal 15 Januari sebagai dasar di laksanakannya UAN karena dipandang bertentangan dengan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.

Digelarnya rapat koordinasi penyelenggaraan UAN tersebut menunjukan tidak adanya itikad baik pihak Depdiknas maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur dalam menjalankan amanat UU Sisdiknas. "Mereka telah melanggar komitmen dan menelikung kesepakatan antara Mendiknas dengan Komisi X DPR RI," katanya.

Jika merujuk UU No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, lanjut pernyataan itu, kewenangan menyelenggarakan evaluasi belajar peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah. Dengan kata lain, menyelenggarakan UN berarti keinginan memperbarui kondisi pendidikan nasional semakin menjauh dari harapan.

Lagipula, dengan keragaman soal dan tidak adanya konversi nilai, UN tahun 2005 tidak bisa dikatakan berstandar nasional. Yang menjadi persoalan kini ialah, belum tersedianya standardisasi pendidikan nasional. Selama belum dibentuk Badan Independen yang bertugas memetakan kualitas pendidikan nasional, penyelenggaraan UN tidak maksimal karena peta pendidikan di Tanah Air masih bias dan samar-samar. "Karena itu upaya yang dilakukan Diknas dan kebudayaan Jatim bertentangan dengan semangat membangun pendidikan yang baik," ungkap pernyataan sikap IPNU yang juga dikirm ke Mendiknas, Komisi E DPRD Jawa Timur, PP IPNU dan kepada media massa ini.

Sebelum ada pemetaan pendidikan yang dilakukan oleh badan independen, kiranya pemaksaan penyelenggaraan UN hanya akan memicu polemik dan kontroversi berkepanjangan di kalangan masyarakat. Jika kebijakan ini menjadi polemik, yang menjadi korban adalah pendidik, anak didik dan orang tua karena menghadapi ketidakpastian dalam pendidikan. Demikian pernyataan sikap IPNU yang ditujukan kepada Komisi X DPR-RI.(cih)