Warta

Inggris Ajukan UU Anti Kebencian Agama

NU Online  ·  Kamis, 8 Juli 2004 | 06:18 WIB

Inggris, NU Online
Pemerintah Inggris mengumumkan upaya baru untuk mengajukan undang-undang yang akan menjadikan 'tindakan memicu kebencian agama' sebagai tindak pidana.

Menteri Dalam Negeri Inggris, David Blunkett, mengatakan kaum ekstremis agama dan politik menggunakan ketidak-pastian untuk mengobarkan kebencian dan prasangka. Upaya sebelumnya, yang dilakukan 3 tahun lalu, gagal disahkan oleh majelis tinggi parlemen.

<>

Awalnya upaya pemerintah Inggris ini merupakan bagian dari rencana keamanan menyusul serangan 11 September 2001 di Amerika. Karena upaya awal itu gagal, maka sekarang pemerintah Inggris mencoba lagi untuk menggolkannya.

Disambut Baik

David Blunkett mengatakan tujuannya adalah mengatasi kalangan ektrimis yang menggunakan agama untuk memicu kebencian. "Saat ini kaum Yahudi dan Sihk sudah terlindungi oleh undang-undang yang ada, tetapi orang-orang Muslim dan Kristen belum," tambah Blunkett.

Jadi kalau ada orang-orang yang menyebar kebencian terhadap kaum Kristiani dan menyerukan perang jihad terhadap agama lain, maka orang tersebut akan digganjar dengan tindak pidana.

Langkah pengusulan undang-undang ini ini disambut baik oleh pengacara hak asasi manusia terkenal Inggris, Jeffrey Bindman. "Saya sangat senang karena akhirnya lubang hukum yang ada akan ditutup," kata Bindman.

Menurut Bindman, undang-undang anti kebencian ras yang sudah ada sejak tahun 1965 hanya melindungi kaum Yahudi dan Sikh karena mereka dilihat sebagai kelompok ras.  "Tetapi perlindungan serupa tidak ada bagi orang-orang Muslim, yang dianggap sebagai kelompok agama," tuturnya.

Disalah-gunakan?


Tetapi beberapa kalangan di Inggris kuawatir undang-undang itu akan disalah-gunakan oleh kelompok-kelompok tertentu, seperti kelompok ekstrim kanan.

Sadiq Khan dari Dewan Muslim Inggris berpendapat kelompok-kelompok ekstrim kanan kini memahami dengan baik berbagai perbedaan hukum dan semakin pandai mempergunakan celah yang ada.

"Ini menyebabkan kebencian terhadap Islam semakin besar. Dan yang kami harapkan adalah undang-undang itu akan bisa menyeret kelompok-kelompok ekstrim kanan ke pengadilan," kata Sadiq Khan.

Undang-undang itu diperkirakan akan diajukan secara resmi ke parlemen akhir tahun ini.

Menteri Dalam Negeri Inggris, David Blunkett berharap kali ini dukungan baginya di parlemen akan cukup besar. (Bbc/Cih)