Warta

Implementasi Perda Miras Harus Terus Dijalankan

NU Online  ·  Jumat, 13 Januari 2012 | 04:27 WIB

Bandung, NU Online
Walikota Bandung Dada Rosada mengatakan, implementasi Perda Miras no. 11 tahun 2010 harus terus dijalankan. "DPRD Kota Bandung sudah menganggap ini final, perda ini harus dijalankan, ya kita jalankan saja," kata Dada, ketika ditemui usai penyampaian rencana kerja penanganan Sungai Cikapundung di Pendopo Walikota Bandung, Kamis (12/1).<>

Dada mengatakan, masyarakat Kota Bandung terutama ormas Islam ikut mendorong implementasi perda ini terus dijalankan. "Sasarannya masih terus kita kerjakan, evaluasi itu kalau nanti ternyata ada dampaknya, terutama kalau masyarakat masih menggunakan miras tersebut sehingga menimbulkan masalah," ucapnya.

Dalam Perda Miras Kota Bandung yang disahkan 30 Desember 2010, minuman beralkohol golongan A, B, dan C diatur penjualannya, sehingga hanya diizinkan dijual di tempat-tempat seperti hotel bintang 3 hingga 5 dan tempat hiburan. Sementara di Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, minuman golongan A boleh dijual bebas.

Atas dasar itu, Mendagri Gamawan Fauzi mebuat surat kepada Walikota Bandung Dada Rosada dengan nomor surat 188.34/1128/SJ tertanggal 31 Maret 2011. Di surat itu, Mendagri minta klarifikasi Perda Miras karena berdasarkan kajian perda itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.


"Target tahun ini teratur penjualannya, titik-titik penjualannya di mana saja, minumnya di mana saja, yang penting tidak tercecer, sehingga di kampung-kampung tidak ada lagi yang mabuk-mabukan," ucap Dada. 



Redaktur : Syaifullah Amin