Warta

Imam Besar Masjid Istiqlal “Didatangi” Gelar Doktor

NU Online  ·  Rabu, 2 Juli 2008 | 00:06 WIB

Jakarta, NU Online
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH Ali Musthofa Ya’kub menerima gelar doktor dalam bidang Hukum Islam dari Universitas Nizamia, Hyderabad, India. Menariknya ujian desertasinya tidak diadakan di India.

Para guru besar dari beberapa universitas terkemuka di dunia mendatangi Imam Besar di di aula Masjid Istiqlal Jakarta, Senin malam (30/6), mendengarkan paparan calon doktor.<>

"Ini adalah suatu kejadian baru yang sangat baik. Justru sekarang ini malah dosen-dosennya yang datang kemari, bukan mahasiswa yang datang ke sana," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengomentari ujian disertasi tersebut.

Selain Menag, hadir pula Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Sekjen Depag Bahrul Hayat, dan Ketua MUI Umar Shihab.

Rombongan guru besar dipimpin oleh Prof Dr M Hassan Hitou, Guru Besar Fiqh Islam dan Ushul Fiqh Universitas Kuwait yang juga Direktur Ilmu-ilmu Islam Frankfurt Jerman, dengan para anggota, Prof Dr Taufiq Ramadhan Al Buti (Guru Besar dan Ketua Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh Universitas Damaskus, Syria), Prof Dr Mohammed Khaja Sharief M Shahabuddin (Guru Besar dan Ketua Jurusan HadisUniversitas Nizamia, Hyderabad, India) dan Prof Dr M Saifullah Mohammed Afsafullah (Guru Besar dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Nizamia).

Para guru besar menyatakan Ali Mustafa Yakub lulus dan berhak menyandang gelar doktor.

Sementara itu KH Ali Mustafa Yaqub dalam ceramahnya memaparkan tentang aspek kehalalan dan keharaman makanan, minuman, obat dan kosmetika. Katanya, karya-karya yang ada mengenai hal tersebut umumnya disajikan dengan membahas hukum barang tersebut dengan menyebutkan namanya, lalu menyatakan hukumnya dalam tinjauan fiqh Islam.

"Adapun yang kami tulis dalam disertasi ini adalah kebalikannya . Kami menyebutkan kriteria-kriteria halal dan haram terlebih dahulu, lalu menyebutkan contoh-contohnya,” katanya.

”Tujuannya adalah untuk mempermudah kaum muslimin dalam mengetahui barang-barang yang halal dan haram. Sebab jika seorang muslim mengetahui kriteria-kriteria kehalalan dan keharaman suatu barang maka ia akan mengetahui hukum barang itu dalam pandangan fiqh Islam," papar Ali.

Dalam disertasi yang dipaparkannya Ali Mustafa Ya’kub juga mengajukan usulan mengenai halal internasional. Maksudnya, segala yang halal di negara-negara Arab hala pula di Asia Tenggara, yang halal di London halal pula di New York , yang halal di Hyderabad halal pula di Jakarta, tanpa melihat lokasi tempat tinggal muslim dan mazhab fiqh yang dianut.

”Dewasa ini, produk dari negara non muslim membanjir di negara yang mayoritas umat Islam termasuk Indonesia . Ini suatu perhatian yang sangat besar, karena itu kita perlu tahu," ujarnya seraya mengungkapkan, disertasi yang ia tulis itu setelah melakukan penelitian di Amerika, Kanada serta Eropa

Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, disertasi KH Ali Mustafa Yakub itu memiliki kaitan dengan upaya pemerintah untuk memperjuangkan adanya undang-undang mengenai sesuatu halal.

"Kita sangat berkepentingan, dan kalau disertasi itu diterima kita punya pegangan yang bisa dijadikan rujukan semua pihak," katanya. (dpg/nam)