Hukum Wanita Menjadi TKW Dikaji di Ponpes Langitan
NU Online · Selasa, 26 Januari 2010 | 07:25 WIB
Kepergian wanita ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) dan terpaksa meninggalkan suaminya dalam waktu lama menjadi salah satu dari 20 topik bahasan bahsul masail di Ponpes Langitan Widang. Kajian berbagai permasalahan sosial dari kaca mata syariah Islam tersebut direncanakan berlangsung dua hari dan dibuka kemarin, Senin (25/1).
Masalah lain yang dibahas 200 ulama perwakilan dari 75 ponpes di Jawa-Bali, perwakilan PBNU serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut adalah masalah muslim internasional terkait liberalisme, pluralisme, dan sekularisme aliran Ahmadiyah. Berikutnya, tayangan dunia mistis di televisi, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ekspos hasil penyadapan, tayangan hipnotis, sulap, dan ilusionis di televisi.<>
Taha Hoir, salah satu panitia bahsul masail mengatakan, 20 permasalahan masyarakat yang dikonsumsi publik tersebut rencananya dikupas dalam dua komisi dalam tiga sesi pertemuan. Sesi pertama, tadi malam sekitar pukul 19.00 hingga 00.00. Sesi berikutnya, hari ini (26/1) sekitar pukul 08.00 hingga 12.00 dan sesi terakhir 13.00 hingga 15.00. ''Pertemuan tersebut ditutup dengan pembacaan keputusan,'' kata dia.
Dalam waktu yang sangat singkat tersebut, Taha memerkirakan tidak semua permasalahan berhasil dikupas tuntas. ''Selesai tiga hingga lima saja sudah baik,'' tegas salah satu pengasuh Ponpes Langitan ini.
Taha lebih lanjut mengatakan, dari 200 ulama yang terlibat dalam bahsul masail tersebut, 50 orang di antaranya adalah santri Ponpes Langitan. Dalam pembukaan bahsul masail kemarin petang, KH Muchit Muzadi dari Jember secara khusus memberikan tausiyah untuk bekal ulama dalam membahas berbagai permasalahan tersebut. (min)
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua