Jakarta, NU Online
Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan dan hipnotis dari penjahat yang berkedok sebagai Ulama. Demikian dinyatakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar, di Jakarta, Rabu (2/11). Menurut Irwan, banyak aksiaksi kejahatan hipnotis yang pelakunya memulai aksi dari memperkenalkan diri sebagai ulama. <>
"Awalnya pelaku menemui korban untuk menanyakan alamat. Tak lama kemudian temannya datang dan ikut nimbrung dengan berpenampilan lagaknya alim ulama. Saat itulah proses hipnotis dilakukan, dengan menggunakan kertas yang dibubuhi tulisan arab," tutur Irwan.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, kepada korban, Dimas menawarkan kertas 'jimat'. Ia meyakinkan ketas itu bisa membuat si pemilik mempunyai ilmu kebal senjata tajam asalkan harus melalui beberapa persyaratan.Â
"Syaratnya harus menitipkan harta yang dibawanya, terus korban disuruh berjalan ke depan tanpa boleh menoleh ke belakang," jelas Irwan.
Setiap kali beraksi, komplotan tersebut dapat mengumpulkan uang sebanyak Rp3 juta. "Uang hasil kejahatan hipnotis tersebut dibagi rata oleh mereka," terang Irwan.Â
Dari pengakuan peklaku yang berhasil ditangkap Polres Jakut, akhirnya polisi membekuk tiga rekannya dari tempat tinggalnya di kawasan Tanah Merdeka, Kalibaru, Cilincing. Â
Wilayah operasinya di Kalimalang, Jakarta Timur, Harapan Indah, Bekasi, Bintaro dan Kelapa Gading," paparnya. Kini pihak Kepolisian Polres Jakarta Utara, sedang memburu Suwenda yang tinggal di wilayah Bogor.
Â
Penulis : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua