Warta

Hasyim Muzadi: NU Tak Mungkin Jadi Parpol Lagi

NU Online  ·  Rabu, 24 November 2004 | 05:50 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengharapkan agar NU ke depan tidak berubah lagi menjadi partai politik seperti zaman dahulu. “Kalau jadi parpol, siapa nanti yang akan mengurusi masalah madrasah dan pesantren,” ungkapnya.

Godaan-godaan untuk kembali sebagai partai politik cukup sering terjadi. Dalam berbagai pertemuan yang dilakukan NU, masih muncul usulan agar NU kembali menjadi partai politik. Ini terjadi karena partai politik yang dianggap mewakili suara NU kurang sesuai dengan harapan banyak orang.

<>

“Politik NU adalah politik kebangsaan, bukan politik praktis yang berusaha merebut kekuasaan. Namun demikian, dengan jumlah anggota yang puluhan juta jumlahnya, tentu saja kepentingan NU tak dapat ditinggalkan,” tandasnya.

Dalam hal ini, perlu kecerdikan agar kepentingan NU dengan jumlah pengikut yang sangat banyak dapat terakomodasi tetapi disisi lain, NU tidak secara langsung terjun dalam politik praktis.

Dalam perjalanan hidupnya, NU pernah menjadi partai politik, setelah pecah dengan Masyumi, NU menyatakan diri sebagai partai politik pada tahun 1952. Pada tahun 1955, NU menunjukkan kebesarannya dalam pemilu pertama Indonesia dengan menduduki peringkat ke 3.

Fusi atau penggabungan partai yang dilakukan oleh Orba menyebabkan partai NU dilebur dalam Partai Persatuan Pembangunan. Namun demikian, aktifitas NU sebagai bagian dari partai politik masih sangat kental.

Pada muktamar NU ke 27 di Situbondo, NU nyatakan diri kembali ke Khittah 1926 dalam arti kembali sebagai gerakan sosial keagamaan yang secara tidak langsung mengurusi masalah politik. Dalam satu ketentuannya adalah pengurus NU tidak boleh rangkap jabatan dalam pengurus harian partai politik.

NU mengizinkan para kadernya untuk terjun ke dunia politik dengan ketentuan mereka yang menjadi calon legislatif atau akan menduduki jabatan eksekutif pada waktu kampanye harus non-aktif. Mereka dapat kembali memegang jabatannya setelah masa kampanye selesai.(mkf)