Warta

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Wiranto

NU Online  ·  Senin, 9 Agustus 2004 | 05:25 WIB

Jakarta, NU Online
Hari ini, Senin (9/8), Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden putaran pertama. Dalam perkara tersebut kubu Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat KPU yang dituding mengakibatkan kehilangan kubu mereka kehilangan suara sebesar lima juta suara lebih.

Apabila gagatan mereka tersebut diterima Mahkamah Konstitusi maka pasangan dari Partai Golkar itu dapat menggeser posisi tim Mega – Hasyim ke putaran kedua nanti.

<>

Di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Polisi terlihat memperketat penjagaan menjelang pembacaan putusan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden putaran pertama yang diajukan pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid.

Polisi memeriksa dan menggeledah setiap kendaraan dan orang yang hendak memasuki halaman dan gedung MK. Di pintu gerbang MK polisi memeriksa kendaraan dan orang dengan menggunakan metal detector. Demikian pula halnya di pintu masuk ruang persidangan, setiap orang kembali harus menjalani pemeriksaan metal detector. Jalan masuk ke gedung MK hanya melalui pintu gerbang depan.

Ledakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rapat pleno penetapan pasangan calon pemenang Pemilu Presiden pertama tanggal 26 Juli lalu membuat, polisi meningkatkan kewaspadaan. Sebanyak tiga satuan setingkat kompi (SSK) personil Polri diturunkan mengamankan gedung MK.

Menurut rencana, hakim MK akan membacakan putusan pada pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan ini akan dihadiri antara lain tim kuasa hukum Wiranto-Salahuddin. Kemungkinan pula sidang akan dihadiri oleh pendukung calon presiden dari Partai Golkar ini.

Optimis MK Tolak Gugatan Wiranto

Sementara itu tim sukses Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi Heri Achmadi optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Wiranto Salahuddin Wahid.

Menurut Sekretaris Tim Sukses Mega–Hasyim ini, dari dua sidang sebelumnya, Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Golkar itu tidak dapat memberikan bukti nyata penguat gugatan mereka. Selain itu, imbuh Heri, mereka menarik pelajaran penting dari perkara ini untuk mengantisipasi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua mendatang, terkait dengan jumlah suara yang digugat Wiranto, yaitu 5 juta suara lebih.

“Kalau di putaran kedua nanti misalnya terjadi perbedaan yang tipis, maka bisa jadi siapapun yang dikalahkan akan mengajukan klaim serupa. Kalau itu besarannya misalnya cuma sekitar seratus atau dua ratus ribu maka ini akan menjadi sesuatu yang kritikal kemudian. Karena itu kami benar-benar menarik pelajaran besar sekali baik dalam proses maupun dalam penyiapan data-data yang harus digunakan apabila nantinya terjadi perselisihan,” terang Heri.

Lebih lanjut Heri Achmadi mengatakan, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun tim kampanye calon presiden harus meningkatkan ketelitian mereka soal penghitungan suara. (kOl/cih)