Jakarta, NU Online
Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz turut menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Sayid Aqil al Munawwar. Menurut M. Assegaf, pengacara Sayid, surat kesediaan Hamzah sebagai penjamin ditandatangani Sabtu (2/7).
Selain Hamzah, Forum Silaturrahmi Alim Ulama Lampung sejumlah 46 orang, dari ponpes Al Mu'asabah Banten, dan dari Pondok Pesantren Jepara juga memberikan jaminan serupa. "Kami cari yang berpengaruh," kata Assegaf kepada pers, Senin (4/7). Karena itu, lanjutnya, ia akan menagih kesediaan bekas Ketua Pemuda Pancasila Yapto Suryosumarno.
<>Dalam kesempatan itu, Assegaf juga menyatakan bahwa korupsi dana abadi umat (DAU) Rp 700 milar yang dituduhkan kepada Aqil tidak masuk akal. Sebab, DAU yang terkumpul sejak Sayyid Agil menjabat Menteri Agama adalah sebesar Rp 465 miliar ditambah Rp 11 milyar hasil dari efisiensi. "Tidak berkurang, saya ada datanya dan bisa diperiksa," kata dia.
Dari dana itu, yang dipergunakan untuk membantu umat hanyalah bunganya, sebesar Rp 3 miliar per bulan. Pemakaiannya lanjut Assegaf, sudah diaporkan secara rinci kepada BPK, termasuk prosentase pos-pos yang menjadi pengeluaran.
Ditanya soal Keputusan Menteri Agama terkait pengeluaran Dana Abadi Umat, Assegaf menerangkan, telah diterbitkan secara tidak profesional. Namun, kata dia, kliennya menandatanganinya setelah paraf-paraf sudah lengkap. Menurut dia, seorang Menteri tidak dapat dituntut untuk meneliti hal-hal teknis seperti memeriksa paraf-paraf surat keputusan sudah lengkap atau belum.
Proses pembuatan keputusan semacam itu, lanjut Assegaf, sebagaimana dilembaga-lembaga yang lain dilakukan secara bottom-up. "Masak menteri meneliti kembali dari bawah? Apa gunanya ada jabatan-jabatan dibawahnya," tukasnya. (ti/cih)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
5
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua