Gus Yus : Kasus Akbar Perlu "Mahkamah Akhirat"
NU Online · Jumat, 13 Februari 2004 | 06:35 WIB
Jakarta, NU.Online
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) KH Yusuf Muhammad (Gus Yus), mengatakan perlu "Mahkamah Akhirat" dalam menghadapi kasus-kasus besar seperti kasus yang melibatkan Ketua DPR RI Akbar Tanjung.
MA ("Mahkamah Akhirat") yang dimaksud di sini adalah peradilan yang bukan di dunia, yang penuh manipulasi dan kebohongan, tetapi peradilan yang dijanjikan Tuhan di akhirat nanti, karena belum ada orang yang betul-betul berani mengambil sikap, tindakan dan tidak terpengaruh dengan pressure (tekanan-red) politik, tandas Gus Yus saat diminta tanggapannya soal kasus Akbar Tanjung via Telpon Kamis Malam (12/02)
<>Menurut Gus Yus, selama ini peradilan dan penegakan hukum di Indonesia sangat sulit bahkan sudah menjadi 'pemakluman' semua kalangan bahwa jika ada kasus besar, paling-paling hanya ramai dibahas, ditekan oleh kelompok independen atau mahasiswa, setelah itu dingin kembali.
Fenomena tersebut, akhirnya menjadi suatu bentuk safety bagi para pejabat yang melakukan tindak pidana ataupun perdata. Tak heran, jika kondisi itu dimanfaatkan oleh penjahat-penjahat kelas kakap untuk melakukan tindak kriminal."Banyak kasus besar terjadi di Indonesia dan melibatkan pejabat-pejabat tinggi, satu di antaranya kasus Presiden Soeharto, tapi karena ada alasan-alasan tertentu yang kemudian melemahkan sistem peradilan itu, akhirnya pembahasan kasusnya pun menggantung," ujarnya memberi contoh.
Belum lagi, yang menghilang dan tidak ada kejelasan proses tindaklanjutnya hingga sekarang, seperti kasus Edy Tansil, Bruneigate yang memiliki implikasi hukum bagi perjalanan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Untuk itulah, lanjut Gus Yus, sudah saatnyalah penegakan hukum ditegakan setinggi-tingginya untuk menjerat orang-orang atau pejabat yang sudah menjadi rahasia umum bahwa mereka kebal dari dakwaan hukum," Kalau tidak ada, pengadilan akhirat menjadi jawaban dari kebuntuan penegakan hukum," sindirnya menutup pembicaraan.(cih)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua