Jakarta, NU Online
Pengesahan rancangan undang-undang Pornografi menjadi undang-undang menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Namun, mantan Presiden RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur menanggapi positif UU ini berdasarkan obyektifitas.
Menurutnya, pornografi yang berkembang di Indonesia cukup memprihatinkan masyarakat terutama acara televisi. Untuk mengatasi dampak negatif pornografi dibutuhkan peraturan yang tegas.
<>"Kalau obyektif, yang mengesahkan undang-undang tersebut melihat dari acara televisi yang semakin jorok," ujar Gus Dur dalam acara Kongkow Bersama Gus Dur di Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (1/11/2008).
Sementara menurut Nuril Arifin atau Gus Nuril, pengesahan UU Pornografi sebagai pintu untuk melaksanakan hukum syariah Islam. Menurutnya, UU tersebut menimbulkan dampak turbulensi sosial, ekonomi dan politik.
"Syariat Isam yang menentukan hukumannya Allah. Kalau UU ini diberlakukan, Allah seperti tidak berdaya, karena tugasnya sudah diambil oleh polisi dan kejaksaan," sindirnya.
Terkait keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi pornografi, lanjut Gus Nuril, pemerintah harus membuat batasan yang jelas mengenai definisi. Saat ini kelompok fundamentallah yang berkuasa di masyarakat.
"Kalau menimbulkan hukum pidana, maka harus ada visum, polisi dan kejaksaan. Tapi petugasnya siapa. UU ini biasnya luar biasa," keluhnya. (okz)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Khutbah Jumat: Menjadikan Aktivitas Bekerja sebagai Ibadah kepada Allah
3
Khutbah Jumat: Menjaga Kerukunan dan Kerja Sama Demi Kemajuan Bangsa
4
Khutbah Jumat: Dalam Sunyi dan Sepi, Allah Tetap Bersama Kita
5
Redaktur NU Online Sampaikan Peran Strategis Media Bangun Citra Positif Lembaga Filantropi
6
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
Terkini
Lihat Semua