Warta

Gus Dur Tanggapi Enteng Rencana Muktamar Alwi-Saifullah

NU Online  ·  Selasa, 5 Juli 2005 | 10:29 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP-PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menanggapi enteng rencana kubu Alwi Shihab-Saifullah Yusuf untuk menggelar muktamar PKB bahkan dengan nada mengejek ia menyatakan bahwa hal itu tidak akan terjadi.

"Biar saja, bisa apa dia, " kata Gus Dur menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di sela-sela sarasehan bertajuk "Membangun Demokrasi Untuk Rakyat" yang di gelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa.

<>

Ketika ditanya mengenai klaim kubu Alwi-Saifullah yang menyatakan bahwa sebanyak 33 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 400 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB siap menghadiri muktamar yang akan digelar pada September mendatang, Gus Dur mengatakan kepengurusan yang mereka klaim tersebut adalah palsu.

Menurut Gus Dur bisa saja setiap orang mengaku sebagai pengurus DPW atau DPC namun yang harus diuji adalah apakah mereka pengurus sebenarnya atau tidak. "Itu omomg kosong, kita lihat saja nanti.  33 DPW itu adalah orang bikinan dia (Alwi-Saifullah)," katanya.

Dengan yakin Gus Dur juga menyatakan Alwi tidak akan mendapat dukungan terkait dengan rencana muktamar yang akan dilaksanakannya, termasuk dari kalangan pesantren.     "Saya tantang Alwi berani tidak dia ke pesantren, adu pidato sama saya," kata Gus Dur. 

Meskipun sengketa dalam tubuh PKB masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan namun kubu Alwi-Saifullah saat ini terus mematangkan persiapan muktamar PKB sebagai pengganti muktamar di Semaranng yang dianggap cacat hukum dan tidak sah.

Persiapan muktamar itu antara lain akan dilakukan dengan menggelar serangkaian diskusi serta musyawarah pimpinan (Muspim) guna menyerap materi muktamar.

Namun demikian, kubu Alwi-Saifullah beberapa kali menyatakan bahwa muktamar itu akan dilaksanakan jika mereka memenangi perkara di persidangan dan setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(ant/mkf)