Setalah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang memberi peringatan dan meminta agar segala aktifitas Ahmadiyah yang tidak sesuai dengan panafsiran agama Islam, Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) juga harus diperingatkan.
“Kalau mau adil, jika Ahmadiyah diperingatkan agar tidak menyebarkan ajarannya, FPI dan AKKBB juga harus diperingatkan agar tidak melakukan kekerasan dan memancing emosi atau memprovokasi,” kata Ketua PBNU H Ahmad Bagdja di Gedung PBNU, Selasa (10/6).<>
Ia menambahkan, konflik antara golongan akibat penundaan penerbitan SKB juga harus menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak ragu dalam menjalankan ketentuan sesuai dengan UU guna melindungi masyarakat banyak.
Insiden monas pada Ahad, 1 Juni antara massa FPI dan AKKBB merupakan ekses pro-kontra terhadap status Ahmadiyah. AKKBB memperjuangkan kebebasan berkeyakinan bagi Ahmadiyah sementara FPI menganggap Ahmadiyah harus dibubarkan karena menodai Islam.
“Kita menyayangkan sikap masyarakat dalam pro dan kontra terhadap Ahmadiyah dilakukan dengan jalan kekerasan,” ujarnya. (mkf)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
3
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua