Gereja Digembok Pemkot Bogor, Jemaat GKI Sembahyang di Trotoar
NU Online · Senin, 12 April 2010 | 03:15 WIB
Setidaknya seratus warga jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Pengadilan 35 Bogor, Ahad (11/4) kemarin pukul 7 menggelar ibadah Minggu di trotoar Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kompleks Taman Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat.
Laki-laki, perempuan, tua dan muda bahkan anak-anak tampak bercampur baur menjadi satu dan terlihat khusuk mengikuti tata ibadah Minggu yang dipimpin langsung oleh Pendeta Jemaat, Ujang Tanusaputra.<>
Dalam perbincangan dengan NU Online di Bogor, Ahad, juru bicara GKI, Bona Sigalingging mengemukakan, kegiatan ibadah yang tidak biasa ini terpaksa dilakukan oleh warga jemaat sehubungan dengan penggembokan dan penyegelan paksa gerbang lokasi pembangunan gedung gereja baru tersebut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"Daya tampung gereja induk kami di Jalan Pengadilan Bogor sudah sesak dengan pertambahan jemaat, dan banyak dari mereka tinggal di sekitar perumahan Taman Yasmin. Oleh karenanya, kami merencanakan pembangunan gedung gereja baru di Taman Yasmin setelah kami melengkapi segala persyaratan IMB dan secara resmi mendapatkan IMB pembangunan rumah ibadah tahun 2006,” ungkap Bona Sigalingging.
Bona melanjutkan, adanya IMB resmi yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor ternyata tidak membuat proses pembangunan gedung gereja di kompleks Taman Yasmin itu lancar. Pemerintah Kota Bogor justru menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah tersebut. Pada tahun 2008, Pemkota Kota Bogor membekukan IMB yang telah dikeluarkannya sendiri.
Tomas Wadu Dara, warga jemaat yang juga panitia pembangunan gereja GKI Taman Yasmin melanjutkan, atas pembekuan IMB ini, pihak gereja melakukan gugatan dan memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Pengajuan kasasi yang diajukan pihak Pemkot Kota Bogor dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahkan, sehubungan dengan terjadinya beberapa kali aksi massa yang menekan gereja untuk membatalkan pembangunan gereja dengan alasan tidak adanya umat Kristen di lokasi Taman Yasmin, Pemkot Bogor tidak terlihat memberikan perlindungan kepada warga gereja yang secara resmi dan benar telah menempuh prosedur pendirian gereja.
Merasa telah memenuhi semua persyaratan pembangunan rumah ibadah, termasuk persyaratan adanya persetujuan masyarakat sekitar lokasi pembangunan gereja baru, Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor meneruskan pembangunan gedung gereja.
Namun pada hari Sabtu 10 April 2010, petugas Pemkot Bogor secara mendadak datang ke lokasi pembangunan gedung gereja dan merusak gembok gerbang gereja dan sekaligus menguncinya dengan gembok baru dan menyegelnya.
"Padahal kami telah mengumumkan kepada Jemaat bahwa gereja akan menggelar ibadah perdana di lokasi gedung gereja baru yang masih setengah jadi pada hari Minggu 11 April 2010," paparnya.
Akibatnya, ratusan warga jemaat GKI Pengadilan Bogor terpaksa menggelar ibadah mereka di bahu jalan.
Pendeta Ujang Tanusaputra mengemukakan,bahwa hak beribadah adalah hak yang dilindungi konstitusi negara. "Bertahanlah, berdoalah, dan peliharalah terus kesabaran dan hindari tindak kekerasan apapun." (hir)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
6
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
Terkini
Lihat Semua