Warta

Gereja Adven Berjanji tidak Ganggu Muslim Garut

NU Online  ·  Selasa, 24 Februari 2009 | 11:15 WIB

Garut, NU Online
Kalangan pengikuti Gereja Adven Masehi Hari Ketujuh berjanji untuk tidak lagi "mengganggu" kalangan Umat Muslim di daerah pedesaan Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan gerakan misionaris atau pemurtadan.

Janji tidak mengulang pemurtadan Umat Islam itu tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama masing-masing ditandatangi antara Pdt Oliver Tambunan dan Ketua Forum Penyelamat Aqidah Islam Garut, Asep Lukman di ruang rapat DPRD Garut, Senin.<>

Pertemuan dan penandatangan perjanjian kedua pihak yang sempat bersitegang itu difasilitasi DPRD Garut turut disaksikan Kepala Kandepag Garut Firdaus, Sekum MUI Garut Undang Hidayat dan Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Garut Djudju Nuzuluddin. Pihak Gereja Advent mengaku kesalahan atas gerakan misionaris terhadap masyarakat Kadungora khususnya dan masyarakat Garut pada umumnya.

Atas kesalahan tersebut, pihak Gereja Adven akan menyampaikan permohonan maaf kepada Umat Islam secara terbuka melalui media massa paling lambat dua hari sejak tanggal kesepakatan dibuat. Pihak gereja juga akan menyampaikan data jumlah masyarakat Muslim di Kabupaten Garut yang telah pindah agama menganut Kristen Advent, untuk dikembalikan pada aqidah Islam.

Selanjutnya pihak Gereja Adven tidak lagi melakukan gerakan misionaris atau pemurtadan atau mempengaruhi terhadap umat Muslim untuk berpindah agama. Apabila masih ada umat Muslim yang meminta bimbingan rohani kepada kalangan Kristen Adven, akan diarahkan kepada MUI Garut. Sebaliknya pihak Gereja Adven minta bila ada umat mereka yang minta bimbingan Aqidah Muslim agar disalurkan kepada pihak gereja.

Apabila melanggar kesepakatan ini, maka kami pihak Nasrani Masehi Advent Hari Ketujuh bersedia keluar dari wilayah perjanjian, sanksi ini berlaku sampai ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Pernyataan di dalam perjanjian ini sekaligus untuk menjawab apabila ada pihak lain mempertanyakan hal yang sama, demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk ditaati oleh semua pihak, katanya.

Sebelumnya Forum Penyelamat Aqidah Umat melaksanakan audensi dengan Komisi D yang membidangi agama diketuai Bunyamin, Lc dengan tuntutan Forum agar pihak Gereja Masehi Hari Ketujuh mengembalikan Umat Islam yang telah pindah agama dari agama Kristen ke agama Islam.

Tidak akan melakukan penyebaran agama kembali serta menuntut pihak Gereja masehi memohon maaf kepada Umat Islam atas peristiwa yang telah terjadi, baik secara lisan dan tulisan di berbagai media.Selama adanya audensi serta kesepakatan perjanjian tersebut, berlangsung kondusif antara lain dihadiri Kepala Bagian Agama Sosial dan Kesra Setda Garut, Rahmat Widjaya. (ant/mad)