Gelar Pahlawan Gus Dur, SBY Serahkan pada Mekanisme
NU Online · Senin, 4 Januari 2010 | 10:00 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kepada mekanisme yang berlaku.
"Presiden telah mengetahui masukan dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, juga dari parpol yang menginginkan pemberian gelar kehormatan kepada Gus Dur sebagai pahlawan nasional," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin.<>
Julian menyebutkan Presiden Yudhoyono menerima usulan itu dengan pertimbangan bahwa nanti akan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku. "Dalam hal ini tentu saja, ketentuan yang ada dalam UU No.20/2009 yang mengatur pemberian gelar dan tanda jasa, tinggal nanti dilihat bagaimana proses selanjutnya dari usulan-usulan yang masuk," ujarnya.
Pemerintah telah membentuk Dewan Tanda- Tanda Kehormatan yang bertugas memberikan pertimbangan atau masukan bagi presiden tentang usulan dari nama-nama tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam pasal 16 UU No 20/2009 disebutkan bahwa komponen atau unsur yang bisa memberikan pertimbangan terdiri atas tiga unsur, yaitu akademisi dua orang, unsur militer atau yang mewakili dua orang dan sisanya dari tokoh masyarakat.
"Tokoh masyarakat yang dimaksud adalah yang pernah mendapatkan gelar kehormatan. Jadi, berdasarkan pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan gelar, presiden bisa memberikan keputusan apakah yang bersangkutan diberikan gelar pahlawan atau tidak," katanya.
Menurut Julian, tim atau Dewan tersebut belum dibentuk pada saat ini. Ia juga mengatakan bahwa usulan untuk menjadikan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan juga akan dipertimbangkan oleh tim tersebut. "Ada sebagian kalangan mengusulkan agar Pak Harto juga diberikan gelar pahlawan, semuanya nanti akan diterima sebagai masukan yang akan dipertimbangkan," katanya.
Saat ditanya apakah Gus Dur akan memperoleh gelar pahlawan nasional pada Hari Pahlawan 2010, Julian mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi. "Tidak tertutup kemungkinan kalau berbicara kemungkinan. Tapi yang pasti lazimnya pemberian gelar pada saat momen hari-hari besar. Jadi, tidak serta merta presiden memberikan gelar kepada seseorang tidak dalam konteks hari-hari besar," ujarnya. (ant/mad)
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua